PEMILIHAN Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda diharapkan dapat menyertakan campur tangan publik. Salah satu caranya yakni perlu dilakukan uji publik atas calon yang diusung partai pengusung Syaharie Jaang dan Nusyirwan Ismail. Sehingga calon yang diusung untuk dipilih di DPRD mewakili harapan masyarakat Kota Tepian.
Hal itu disampaikan pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah. Dia menyebut, panitia khusus penyusunan tata tertib (tatib) pemilihan Wawali Samarinda dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu mempertimbangkan agar calon yang diusung terlebih dulu diuji di publik.
Uji publik, lanjut dia, dapat dilakukan sebelum pemilihan wawali dilakukan di DPRD Samarinda. Tahapan tersebut dilakukan agar calon wawali memaparkan visi dan misinya di hadapan publik Kota Tepian.
“Uji publik ini bagian terpenting dari proses pemilihan wawalia. Mesti ada forum terbuka di mana para calon harus memaparkan visi, misi dan program. Tidak hanya di hadapan anggota DPRD, tetapi di hadapan publik,” usul pria yang biasa disapa Castro itu, Senin (16/4) kemarin.
Ketentuan tatib pemilihan wawali sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam tatib diatur syarat calon wawali. Karena syarat calon wawali tidak diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut. Pasalnya situasi dan kondisinya berbeda.
“Apakah persyaratannya otomatis (ex-officio) mengadopsi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 juncto pasal 4 ayat (1) PKPU 3/2017 atau ada hal lain yang perlu disesuaikan. Mengingat situasinya berbeda. Situasi berbeda maksudnya, ini kan pergantian di tengah jalan, bukan kondisi normal pecalonan sedari awal,” jelasnya.
Kemudian, di tatib juga akan diatur kepanitiaan pemilihan wawali. Dalam hal ini siapa pelaksana atau pengatur lalu lintas pemilihan wawali. Selain itu panitia juga bertugas melakukan verifikasi persyaratan dan menetapkan layak atau tidaknya calon.
“Kemudian di tatib juga harus mengatur jadwal pemilihan. Ini penting agar terdapat kalkulasi waktu mengenai tahapan dan berapa lama proses pemilihan akan rampung,” sebutnya.
Selanjutnya, tatib mengatur pelaksanaan pemilihan termasuk tata cara pemilihan. Poinnya apakah suara dihitung berdasarkan one man one vote atau berdasarkan fraksi atau tata cara lainnya. “Selebihnya, tatib perlu mengatur mengenai calon terpilih, pelantikan, dan penetapan calon terpilih,” pungkas Castro. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: