BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Pengadaan Tanah Skala Kecil yang dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2018, tentang pedoman pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Ruang Rapat Hotel Grand Raodah, Jalan R Suprapto, Rabu (17/4) pagi.
Selain dihadir wawali, turut hadir pada sosialisasi yang bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang tatacara pengadaan tanah bagi pembangunan dan kepentingan umum ini adalah Plh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bontang Maksi Dwiyanto, Kepala Dinas Perhubungan HM Sukardi, Masyuri A dan Sulistyati dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI serta Sayful Anwar dari Kementerian Dalam Negeri RI sebagai narasumber. Selain itu juga hadir perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Bontang sebagai peserta.
Dalam sambutannya, Basri Rase menyampaikan, momentum sosialisasi ini selain untuk bersilaturahim, juga sebagai wadah menyamakan persepsi terkait pengadaan tanah skala kecil, sehingga ke depan pengadaan tanah pada OPD di lingkungan Pemkot Bontang untuk pembangunan sarana umum untuk masyarakat, bisa berjalan lancar sesuai aturan, transparan, dan bebas KKN.
“Sesuai UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, maka dituntut seluruh OPD harus betul-betul paham terkait pengadaan lahan. Sehingga tidak menimbulkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat, atau antar warga. Karena sejauh ini banyak contoh sengketa tanah antara pemerintah dengan masyarakat yang salah satunya adalah lahan pembangunan Pasar Rawah Indah. Ini harus jadi pelajaran buat kita semua,” ungkap Basri.
Selanjutnya Basri mengingatkan akan pentingnya penyamaan persepsi terkait pengadaan tanah ini, sehingga dalam pelaksanaan pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah, benar-benar aman tidak menimbulkan masalah. Baik masalah dengan masyarakat maupun dengan masalah hukum lainnnya. Untuk itu, ia meminta agar peserta sosialisasi berperan aktif dan menyimak dengan sunguh-sungguh seluruh materi yang di sampaikan oleh narasumber, yang memang ahli di bidangnya masing-masing.
Sementara itu, Maksi Dwiyanto menambahkan, selain untuk menyamakan persepsi, maksud lain dari sosialisasi ini agar seluruh peserta memiliki pengetahuan memadai dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah bagi pembangunan fasilitas umum. Selain itu, juga untuk mengenal dan memahami UU Nomor 2 Tahun 2012, serta dapat menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kepentingan hukum kepada pihak yang berhak. (hms7)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: