• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Baru untuk PNS yang Terlambat, Tambah Jam Ngantor Hari Itu Juga

by M Zulfikar Akbar
19 April 2018, 19:43
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi. (jawapos)

Ilustrasi. (jawapos)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Para PNS yang terlambat datang ke kantor harus mengganti dengan menambah jam kerja, hari itu juga.

Hal ini menyusul adanya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6/2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Dalam aturan itu, PNS KemenPAN-RB yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat jam pulang kerja.

“Setiap keterlambatan yang ditoleransi paling lama 30 menit, harus diganti selama 30 menit. Wajib diganti hari itu juga, tidak boleh hari lain,” jelas Kepala Bagian SDM Kemenpan-RB Ugi Cahyo Setiono, Kamis (19/4).

Jam kerja PNS KemenPAN-RB diatur dalam pasal 3 ayat 1, yaitu Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30 – 16.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.

Baca Juga:  TPP PNS dan Gaji Guru Ditanggung Pemprov, Pemkot Diminta Biayai Guru Non-PNS 

Jadi, jika seorang pegawai absen pukul 07.35, ia wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB. “Setiap harinya kami hanya memberi toleransi waktu terlambat 30 menit, atau hingga pukul 08.00 WIB,” ucapnya.

Bila terlambat beberapa detik, lanjutnya, tetap harus diganti 30 menit. Keputusan itu sempat mengalami perdebatan panjang, tapi akhirnya disetujui. “Kami kedepankan unsur pembinaan terkait disiplin waktu,” tegasnya.

Sebelum adanya aturan ini, para PNS KemenPAN-RB yang terlambat masuk kerja dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja. Kini, dengan regulasi yang baru, pemotongan tunjangan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan, seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali.

Selain pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin. “Dalam satu bulan, kami hanya akan memberikan waktu lima kali terlambat,” ungkap Ugi.

Baca Juga:  Gaji Pegawai akan Dipotong 2,5%

Pada pasal 10, dinyatakan Permenpan ini berlaku pada 2 Agustus 2018. Setelah peraturan ini berlaku, Permenpan nomor 19 tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan KemenPAN-RB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (esy/jpnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: menpan rbPNSterlambat
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Curi Duit untuk Main Game Online, Remaja Putus Sekolah Diamankan Warga 

Next Post

Antisipasi DBD, Masyarakat Diminta Fokus Laksanakan 3M Plus

Related Posts

Tiga Tambahan Gaji PNS Resmi Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya
Nasional

Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Pemerintah Siapkan “Kado Manis” untuk PNS Selain Kenaikan Gaji

20 November 2025, 15:30
Belum Ada Payung Hukum, Pendaftaran PPPK Tertunda
Kaltim

Pengumuman untuk PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim, Jadwal Terbaru Lima Hari Kerja Selama Ramadan

26 Februari 2025, 16:30
Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja
Bontang

Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja

22 Mei 2023, 11:03
Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK
Bontang

Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK

16 Mei 2023, 12:08
Ratusan PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Diminta Taat Aturan
Bontang

Ratusan PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Diminta Taat Aturan

11 Mei 2023, 09:53
Wali Kota Bontang Sentil Pejabat yang Telat Datang Rapat
Bontang

Wali Kota Bontang Sentil Pejabat yang Telat Datang Rapat

14 Februari 2022, 14:40

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.