SAMARINDA – Upaya pemberantasan narkotika di Kaltim seolah tidak pernah berhenti. Belum lama ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menangkap delapan orang pengedar narkoba. Dari tangan tersangka, aparat menyita ratusan gram barang haram tersebut.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Tampubolon mengungkapkan, dari lima kali penindakan yang dilakukan BNNP dan aparat kepolisian, didapatkan 83 paket narkotika dengan berat keseluruhan 302,57 gram.
“Kami juga mengamankan satu butir ekstasi, delapan unit ponsel, uang tunai sebanyak Rp 6,3 juta, dan satu unit air soft gun,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (19/4) kemarin.
Dia menyebut, pengungkapan pertama dilakukan pada 19 Februari lalu di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar, RT 9, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang. Dari operasi tersebut, BNNP berhasil menangkap Syarifuddin alias Daeng Isse alias Mandor.
Dari tangan pelaku, aparat mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 8,58 gram. Selain itu, BNNP yang dibantu aparat kepolisian dan TNI mengamankan satu unit telepon genggam.
“Sumber paket narkotika dari Endi. Dia tinggal di tempat yang sama dengan Syarifuddin,” ucapnya. Kata dia, Endi sudah menjadi DPO sejak 2015 lalu. Atas informasi masyarakat, pada akhir Maret 2018, Andes alias Endi berhasil ditangkap pada pukul 13.00 Wita di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Tak berhenti sampai di situ, pada 10 April lalu, BNNP telah menerima narkotika yang disita Den POM Samarinda VI/I Mulawarman.
Den POM Samarinda VI/I Mulawarman mendapatkan barang haram tersebut di Jalan Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu. Terdapat barang bukti 12 paket sabu dengan berat 257,8 gram. Selain itu, ada pula satu butir narkotika jenis inex, satu buah timbangan digital, empat bungkus plastik klip, dan dua unit ponsel.
Kemudin pengungkapan berikutnya, Selasa (17/4) lalu sekira pukul 01.30 Wita, di Jalan Kenanga 7, RT 77, Kelurahan Sei Pindang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara, BNNP berhasil meringkus pasangan suami dan istri bernama Darwis dan Endang Wulandari.
“Kami juga menangkap lima orang lainnya yang berstatus pengguna narkotika. Mereka hendak membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah Darwis dan Endang,” ungkapnya.
Dari pasangan suami-istri tersebut, petugas memperoleh barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,02 gram, satu buah alat hisap sabu, serta pipet kaca dengan sisa sabu di dalamnya.
“Ada pula yang kami amankan berupa satu bungkus plastik klip, satu buah sendok takar, dan uang tunai Rp 100 ribu. Uang tersebut diketahui hasil penjualan sabu di rumah pelaku,” sebutnya.
“Dari informasi yang kami gali dari pelaku, pasangan suami-istri ini beralasan terpaksa menjalankan profesi itu karena motif ekonomi,” ucapnya.
Tampubolon menyebut, komitmen pengungkapan narkotika tidak pernah berhenti dilakukan BNNP. Karena itu pada hari yang sama petugas gabungan BNNP dan kepolisian berhasil menangkap Jamani alias Ijam dan Dedi Cahyono alias Dedi di Kelurahan Sambutan, Samarinda.
Dari tangan kedua pelaku, aparat mengamankan 23,56 gram sabu, dua buah alat hisap sabu, tiga buah pipet kaca bekas pakai, dan 18 buah pipet kaca baru. Selain itu, aparat juga mengamankan dua unit timbangan digital, lima bungkus plastik klip cetik, enam buah korek api, empat unit ponsel, satu unit senjata air soft gun, dan uang tunai Rp 6,2 juta.
Terakhir pada Rabu (18/4) lalu, petugas menangkap Noviansyah alias Novi di Jalan Kakap, RT 10, Kelurahan Sei Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda. Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1,16 gram, satu unit ponsel, dan satu sendok penakar.
Novi mendapatkan sabu dari dari Hendra. Tak ingin kehilangan momen, di hari yang sama petugas menangkap pengedar yang sempat menjadi DPO tersebut. “Kami menangkapnya di Jalan Otto Iskandar. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 5,45 gram,” sebutnya.
Atas dasar perbuatannya, aparat menyeret gembong narkotika tersebut dengan pasal 112, 114, 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
“Namun tidak menutup kemungkinan mereka juga akan diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Ancaman hukuman berat ini bertujuan agar dijadikan pelajaran bagi pengedar lainnya,” pungkas Tampubolon. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post