SAMARINDA – Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Kaltim dan Kaltara terus berupaya mendorong implementasi UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pasalnya, keterbukaan pelaporan transaksi keuangan dalam penyerapan pajak selama ini belum berjalan secara maksimal.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kaltim dan Kaltara, Emri Mora Singarimbun menyebutkan, penerapan UU 9/2017 sebagai implementasi atas kewajiban pelaporan keuangan dari semua lembaga keuangan dan entitas terkait lainnya.
Jika sebelumnya setiap lembaga keuangan hanya diwajibkan menyampaikan laporan transaksi di atas angka Rp 1 miliar tanpa diminta DJP. Maka dengan adanya aturan itu, setiap transaksi keuangan di bawah itupun wajib dilaporkan perbankan, jasa keuangan, dan lembaga keuangan terkait lainnya.
“Kalau di bawah Rp 1 miliar, selama ini kan DJP harus meminta datanya. Melalui UU 9/2017 diharapkan adanya keterbukaan informasi. Sehingga DJP memiliki basis data yang lebih luas. Transaksi yang selama ini tidak terdeteksi dari perpajakannya tidak ada lagi. Karena sekarang sudah kerja sama dengan OJK dan BI,” jelasnya, Selasa (30/4) kemarin.
Diakui, sejauh ini keterbukaan informasi pelaporan keuangan sudah ada. Hanya saja selama ini data transaksi baru didapatkan setelah DJP meminta ke lembaga terkait. Selain itu, karena berkaitan dengan lembaga lain, maka membutuhkan waktu yang lama. Karena melibatkan instansi atau stakeholder berbeda.
“Pajaknya di satu sisi. Perbankan di bawah OJK dan BI, itu juga berbeda. Jadi izinnya pun harus dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kalau sudah seperti itu, maka Dirjen Pajak harus meminta izin dulu lagi ke Kemenkeu untuk membuka akses ke perbankan. Ini yang sulit,” tuturnya.
Ia menyebut, tahun lalu DJP Madya Balikpapan menargetkan angka penerimaan pajak di angka Rp 5,3 triliun. Sedangkan di tahun ini targetnya naik menjadi Rp 5,5 triliun. Progresnya sampai dengan semester kedua tahun 2018 sudah diangka Rp 27,5 persen.
“Untuk se-Kaltim dan Kaltara targetnya Rp 20,851 triliun. Pencapaianya sampai April 2018 sekira 27,13 persen, atau Rp 5,7 triliun. Kami memiliki delapan Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP). Antar daerah memiliki target tersendiri. Bergantung potensi di setiap daerah,” ungkapnya.
Menurut Emri, dari delapan KPP DJP, terdapat tiga daerah yang memiliki target penerimaan perpajakan yang cukup besar. Pertama, KPP Madya Balikpapan Rp 5,5 triliun. Kedua, KPP Samarinda Rp 3,55 triliun. Ketiga, KPP Tenggarong Rp 3,3 triliun. “Tahun lalu, DJP Kaltim dan Kaltara menargetkan Rp 206 triliun. Realisasinya mencapai Rp 16,3 triliun,” tandasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post