SAMARINDA – Pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik (parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah selesai dilakukan, Selasa (30/1) kemarin. Secara faktual ke-12 parpol tersebut dinilai memenuhi syarat. Walaupun begitu, hampir semua partai mendapatkan catatan dari KPU.
Masalah administrasi, seperti kesalahan melakukan input data kepengurusan adalah yang paling banyak dilakukan parpol. Contohnya, di data surat keputusan (SK) kepengurusan yang dimasukan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), tetapi di dalam rincian datanya ada kekeliriuan dalam menyebut jumlah pengurus perempuan.
Komisioner KPU Kaltim Rusdiansyah, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan selama dua hari, yakni tanggal 29-30 Januari 2018. Selanjutnya, hasilnya akan diumumkan tanggal 31 Januari 2018.
Saat pengumuman nantinya, akan disampaikan kekurangan atau permasalahan yang harus segera diperbaiki oleh setiap parpol. Nantinya KPU akan memberikan waktu selama dua hari yakni tanggal 1-2 Februari 2018 bagi setiap parpol untuk memperbaiki.
Meski begitu, diakui Rusdiansyah, secara faktual ke-12 parpol yang diverifikasi oleh pihaknya tidak memiliki masalah berarti. Selain itu, secara faktual setiap parpol juga telah memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen sebagai amanat UU Pemilu.
“Tinggal memperbaiki data sipol di KPU pusat. Karena saat parpol meng-input data jumlah perempuan dan laki-lakinya ada yang keliru. Cuman ada juga beberapa partai yang memenuhi kategori faktual dan administrasi 100 persen. Besok (hari ini, Red.) kami sampaikan hasilnya,” jelasnya.
Sebagaimana keputusan MK sebelumnya, pelaksanaan verifikasi faktual tidak hanya dilakukan oleh parpol baru. Melainkan juga diharuskan bagi parpol yang telah mengikuti pemilu sebelumnya. Parpol tersebut yakni, Hanura, PKPI, Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, PKS, PKB, PPP, PAN, PBB, dan Demokrat.
“Mulai dari kelengkapan kepengurusan dan kecocokan sekretariat parpol dengan data sipol juga kami lakukan verifikasi. Sekretariat parpol yang mengontrak misalnya, maka masa kontraknya harus sampai akhir 2019,” tambah Komisoner KPU Kaltim lainnya, Mohammad Syamsul Hadi.
Dikatakan Hadi, meski banyak banyak ditemukan kesalahan administrasi di masing-masing parpol, namun hal tersebut tidak akan terllau berdampak pada hasil verifikasi oleh pihaknya. Selain itu, proses verifikasi tersebut hanya untuk memastikan kesesuaian data parpol yang di-input parpol di pusat.
“Makanya, kalau ada kekurangan, atau kesalahan administrasi, ya tinggal dikoordinasikan oleh pengurus parpol di daerah supaya diperbaiki oleh pengurusa di pusat. Karena yang melakukan input ke data sipol adalah para pengurus parpol di pusat,” tuturnya. (*/ya/*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: