Desas-desus terdengar kabar adanya pengerukan kembali yang dilakukan PT Graha Power Kaltim (GPK). Hal ini disampaikan oleh Rusli, perwakilan Persatuan Pemuda Tanjung Limau saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III terkait ganti rugi belat, kemarin (5/7).
“Saya mendengar GPK melakukan pengerukan kedua saat ini,” kata Rusli.
Ia menyebut saat ini para nelayan mengalami kegelisahan bilamana pengerukan berdampak pada aktivitasnya di laut. Baik itu yang berprofesi sebagai nelayan tangkap maupun budidaya rumput laut.
Sementara perwakilan perusahaan, Mirwan, mengatakan rencana pengerukan memang ada. Akan tetapi ia membantah isu pelaksanaan pengerukan terjadi saat ini.
Yang dilakukan PT GPK sekarang hanyalah merapikan timbunan bekas pengerukan pertama di sekitar dermaga. Namun saat dimintai keterangan terkait waktu pelaksanaan pengerukan selanjutnya, Mirwan mengaku belum mengetahuinya.
“Saya tidak bisa menjelaskan lebih banyak karena itu bukan wewenang saya,” kata pria yang mempunyai jabatan engineer civil di PT GPK.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Site Manager PT GPK Aris Munandar membenarkan adanya pemerataan timbunan saat ini. Tujuannya untuk mempermudah akses lalu-lalang alat berat yang akan masuk nantinya.
Berkenaan dengan pengerukan kedua, dikatakannya saat ini masih dalam proses pengurusan surat izin kerja keruk (SIKK) dari Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Bahkan saat ini posisi kapal keruk juga masih berada di Batam. Diprediksi pelaksanaan pengerukan akan terjadi setelah Idulfitri nanti.
Berkenaan dengan luasan dan kedalaman pengerukan, Aris menyatakan akan bergantung pada izin yang keluar nanti. Nantinya, tim verifikasi dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Laut maupun Samarinda akan mengecek ke lapangan sebelum memutuskan besaran luasan dan kedalaman tersebut dalam surat rekomendasi teknis.
“Jadi izin tidak serta merta dari Kemenhub. Pada saat pengerukan nanti juga mereka (tim verifikasi, Red.) akan mendampingi di kapal untuk menghitung jumlah kerukan dan dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut sebagai rekomendasi teknis,” kata Aris.
Pengerukan jilid dua ini bertujuan untuk memperdalam alur dan membuat kolam putar. Lokasi rencana pengerukan berada di depan dermaga.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agus Amir bersikap tegas melarang pelaksanaan proses pengerukan sebelum izin keluar. Permasalahannya, titik koordinat dari pengerukan ke depan bisa saja terjadi perbedaan dengan sebelumnya.
“Sebelum terbit izinnya jangan melakukan kegiatan pengerukan, karena itu akan berdampak,” kata Agus Amir.
Ia juga meminta kepada perusahaan untuk melakukan inventarisasi nelayan di sekitar area pengerukan. Baik yang berupa nelayan yang menggunakan belat maupun pembudidaya rumput laut. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post