BONTANG – Belasan nelayan tangkap jenis belat di Teluk Kadere mengaku belum mendapat ganti rugi dari PT Graha Power Kaltim (GPK), akibat dari proses pengerukan pertama rencana pembangunan power plant dengan kapasitas 2×100 MW, tahun lalu.
Rusli, perwakilan dari Persatuan Pemuda Tanjung Limau meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang untuk membantu nasib nelayan. Ia berharap DKP3 bisa memberikan rekomendasi kepada perusahaan bahwa nominal penggantian haruslah sesuai.
“Kata bu kadis (Aji Erlynawati, Red.) terserah perusahaan kalau mau membayar. Enak betul seperti itu, karena ini jelas mencemari lingkungan,” kata Rusli saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD, Senin (7/5) kemarin.
Menanggapi itu, Kepala DKP3 Aji Erlynawati mengatakan sudah melakukan kewajibannya yakni melakukan penghitungan terhadap kerugian yang dialami oleh nelayan. Hal ini menindaklanjuti keputusan rapat pada 11 Desember, tahun lalu.
“Kami diminta untuk membuat rincian, kira-kira berapa nominal penggantian dari aktivitas warga baik budidaya maupun pembelat,” kata Aji Erlynawati.
DKP3 setelah mendapat tugas tersebut, lantas melakukan koordinasi dengan instansi terkait sekaligus untuk membahas peta alur yang dilewati kapal tongkang. Tak hanya itu, DKP3 juga melaksanakan pengecekan lapangan guna memastikan dari titik koordinatnya.
Hasilnya, berdasarkan material yang digunakan nelayan, kerugian tiap belatnya berkisar Rp 7 juta. Adapun DKP3 mencantumkan materialnya menggunakan kayu ulin dan jaring kualitas terbaik. Diprediksi total kerugian mencapai Rp 500 juta.
“Kami hanya memberikan data saja. Pembayaran itu haknya mereka (perusahaan, Red.). Kami sebenarnya minta laporan dari kegiatan ganti rugi ini, tetapi sampai saat ini pihak yang telah mendapatkan ganti rugi belum melapor kepada kami,” tuturnya.
Perwakilan PT GPK, Mirwan, mengatakan telah melakukan proses ganti rugi kepada tiga nelayan. Mengingat jumlah tersebut yang terkena dampak langsung akibat proses pengerukan sebelumnya (pertama, Red.).
“Sudah ada tiga yang diganti. Ketika nanti ada pengerukan kedua dan posisi itu kena, dengan itu kami akan langsung berkoordinasi dengan DKP3,” kata Mirwan.
Berkaitan dengan jumlah nominal yang telah dikucurkan, Mirwan mengaku tidak mengetahuinya. Mengingat proses ganti rugi dilakukan oleh subkontraktor yakni PT Chengda dan BMIS. “Itu bukan ranah kami tetapi subkontraktor,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Amir menyebut, PT GPK tidak bisa melimpahkan tanggung jawab kepada subkontraktor. Pasalnya di dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) hanya tercantum PT GPK.
“Saya meluruskan adanya pelimpahan tanggung jawab. Dalam dokumen Amdal, PT GPK tidak bisa melimpahkan tanggung jawab kepada pihak manapun. Ini harus menjadi catatan,” kata Agus Amir.
Senada, Ketua Komisi III DPRD Rustam HS mengatakan bilamana perusahaan tidak mau membayar supaya membuat pernyataan secara tertulis. Namun, politisi Golkar ini berharap agar pihak perusahaan dapat memanggil para nelayan ini. (ak)






