• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Nelayan Teluk Kadere Tuntut Penggantian Belat

by BontangPost
8 Mei 2018, 11:52
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
BAHAS BERSAMA: Komisi III DPRD, Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Persatuan Pemuda Tanjung Limau, dan perwakilan manajemen PT Graha Power Kaltim (GPK) mencari solusi terkait ganti rugi belat yang rusak akibat proses pengerukan tahun lalu.(SADAM/HUMAS DPRD)

BAHAS BERSAMA: Komisi III DPRD, Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Persatuan Pemuda Tanjung Limau, dan perwakilan manajemen PT Graha Power Kaltim (GPK) mencari solusi terkait ganti rugi belat yang rusak akibat proses pengerukan tahun lalu.(SADAM/HUMAS DPRD)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Belasan nelayan tangkap jenis belat di Teluk Kadere mengaku belum mendapat ganti rugi dari PT Graha Power Kaltim (GPK), akibat dari proses pengerukan pertama rencana pembangunan power plant dengan kapasitas 2×100 MW, tahun lalu.

Rusli, perwakilan dari Persatuan Pemuda Tanjung Limau meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang untuk membantu nasib nelayan. Ia berharap DKP3 bisa memberikan rekomendasi kepada perusahaan bahwa nominal penggantian haruslah sesuai.

“Kata bu kadis (Aji Erlynawati, Red.) terserah perusahaan kalau mau membayar. Enak betul seperti itu, karena ini jelas mencemari lingkungan,” kata Rusli saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD, Senin (7/5) kemarin.

Baca Juga:  12 Item RTRW Telah Dibahas, Fokus Reklamasi dan Tumpang Tindih Lahan PT Badak 

Menanggapi itu, Kepala DKP3 Aji Erlynawati mengatakan sudah melakukan kewajibannya yakni melakukan penghitungan terhadap kerugian yang dialami oleh nelayan. Hal ini menindaklanjuti keputusan rapat pada 11 Desember, tahun lalu.

“Kami diminta untuk membuat rincian, kira-kira berapa nominal penggantian dari aktivitas warga baik budidaya maupun pembelat,” kata Aji Erlynawati.

DKP3 setelah mendapat tugas tersebut, lantas melakukan koordinasi dengan instansi terkait sekaligus untuk membahas peta alur yang dilewati kapal tongkang. Tak hanya itu, DKP3 juga melaksanakan pengecekan lapangan guna memastikan dari titik koordinatnya.

Hasilnya, berdasarkan material yang digunakan nelayan, kerugian tiap belatnya berkisar Rp 7 juta. Adapun DKP3 mencantumkan materialnya menggunakan kayu ulin dan jaring kualitas terbaik. Diprediksi total kerugian mencapai Rp 500 juta.

Baca Juga:  Dewan Minta Pemprov Tegas 

“Kami hanya memberikan data saja. Pembayaran itu haknya mereka (perusahaan, Red.). Kami sebenarnya minta laporan dari kegiatan ganti rugi ini, tetapi sampai saat ini pihak yang telah mendapatkan ganti rugi belum melapor kepada kami,” tuturnya.

Perwakilan PT GPK, Mirwan, mengatakan telah melakukan proses ganti rugi kepada tiga nelayan. Mengingat jumlah tersebut yang terkena dampak langsung akibat proses pengerukan sebelumnya (pertama, Red.).

“Sudah ada tiga yang diganti. Ketika nanti ada pengerukan kedua dan posisi itu kena, dengan itu kami akan langsung berkoordinasi dengan DKP3,” kata Mirwan.

Berkaitan dengan jumlah nominal yang telah dikucurkan, Mirwan mengaku tidak mengetahuinya. Mengingat proses ganti rugi dilakukan oleh subkontraktor yakni PT Chengda dan BMIS. “Itu bukan ranah kami tetapi subkontraktor,” tambahnya.

Baca Juga:  Libatkan RT Mutakhirkan Data Pemilih 

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Amir menyebut, PT GPK tidak bisa melimpahkan tanggung jawab kepada subkontraktor. Pasalnya di dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) hanya tercantum PT GPK.

“Saya meluruskan adanya pelimpahan tanggung jawab. Dalam dokumen Amdal, PT GPK tidak bisa melimpahkan tanggung jawab kepada pihak manapun. Ini harus menjadi catatan,” kata Agus Amir.

Senada, Ketua Komisi III DPRD Rustam HS mengatakan bilamana perusahaan tidak mau membayar supaya membuat pernyataan secara tertulis. Namun, politisi Golkar ini berharap agar pihak perusahaan dapat memanggil para nelayan ini. (ak)

Tags: dprdnelayanPT GPK
Share7TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pengerukan Jilid Kedua Setelah Lebaran 

Next Post

Hasil Terkini, Kafilah Bontang Tembus Final MTQ ke-40 Provinsi Kaltim di Berau

Related Posts

Bontang

Ekspansi Lahan PT GPK Turut Disorot, Berpeluang Ada Pembebasan Lahan Masyarakat

1 November 2023, 14:50
Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
BREAKINGNEWS! Mayat Nelayan Ditemukan di Atas Kapal
Bontang

BREAKINGNEWS! Mayat Nelayan Ditemukan di Atas Kapal

5 Januari 2023, 10:17
PT GPK Salurkan 197 Paket Sembako ke Warga Buffer Zone
Society

PT GPK Salurkan 197 Paket Sembako ke Warga Buffer Zone

7 Mei 2021, 15:00
Nestapa Nelayan Tradisional di Pesisir Kaltim, Ruang Tangkap Makin Kecil, Tersingkir Geliat Perusahaan
Kaltim

Nestapa Nelayan Tradisional di Pesisir Kaltim, Ruang Tangkap Makin Kecil, Tersingkir Geliat Perusahaan

20 September 2020, 11:25
Bontang

Klaim Lahannya Diserobot, Warga Ancam Tutup Akses PLTU Teluk Kadere

29 Juli 2020, 14:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.