SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan penerimaan pajak saat ini masih menjadi tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi 75 persen dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018. Di Kaltim sendiri 51,1 persen Pajak Asli Daerah (PAD) menunjang APBD Kaltim Tahun 2018.
“Karena itu, sudah menjadi keharusan bagi pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk dapat mewujudkan good governance agar kepercayaan masyarakat wajib pajak dapat terus meningkat yang berujung pada pengamanan penerimaan negara dari pajak yang optimal,” kata Awang Faroek Ishak pada pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di KPP Pratama Samarinda, Selasa (8/5) lalu.
Untuk mencapai target realisasi penerimaan pajak tersebut, lanjut Awang Faroek, tentu diperlukan upaya dan kerja keras dan kerja yang cerdas agar kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk membayar pajak bisa terus ditingkatkan.
“Karena sebagian besar masyarakat masih awam tentang pajak, baik cara melaksanakan kewajiban perpajakan dan yang tidak kalah pentingnya adalah kurangnya pengetahuan tentang manfaat dan kegunaan pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Menurut Awang Faroek, pajak mempunyai peranan yang sangat penting, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan. Hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu didengungkan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
“Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas atau kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Oleh karena itu masyarakat jangan segan untuk membayar pajak, karena pajak dari kita untuk kita,” kata Awang Faroek. (mar/sul/adv/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post