SAMARINDA – Setelah sekian lama didambakan oleh karyawan-karyawati, khususnya yang setiap hari berkantor di Gedung B Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, akhirnya bangunan berlantai tiga tersebut akan segera dipasangi lift. Groundbreaking pembangunan lift gedung tersebut dilakukan Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Dr Hj Meiliana ditandai dengan pemotongan nasi tumpeng.
Meiliana mengharapkan keberadaan lift yang akan dibangun, nantinya dapat membantu kelancaran aktivitas seluruh karyawan dan karyawati di lingkungan Setdaprov Kaltim, maupun para tamu dan undangan yang ingin berurusan di Gedung B tersebut.
“Gedung B memiliki tiga tingkat. Diperlukan lift dalam memperlancar aktivitas para karyawan dan karyawati maupun tamu undangan yang ingin berurusan dengan beberapa biro di gedung ini,” kata Meiliana, Rabu (16/5).
Meiliana juga mengharapkan, pengerjaan pembangunan lift berjalan lancar dan sesuai target. Kata dia, pembangunan lift merupakan salah satu upaya mempermudah transportasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Setdaprov Kaltim, khususnya mempercepat pelayanan roda pemerintahan.
“Kami harapkan tujuh bulan ke depan, lift ini selesai tepat waktu, dan diresmikan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak,” kata Meiliana.
Sebelumnya, Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Drs Sayid Adiyat mengatakan, maksud pembangunan lift di Gedung B sebagai upaya memenuhi sarana dan prasarana kelengkapan kantor, agar bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin serta dapat mendukung kegiatan dan aktivitas di lingkungan Setdaprov Kaltim dalam rangka mempercepat pelayan publik.
Ditambahkan, lift yang akan dipasang mereka bermerek Otis yang diproduksi dari Shanghai, China dengan daya angkut sebanyak tujuh orang atau berat maksimum 1600 kilogram dan biaya pengerjaannya melalui DPA Biro Umum tahun anggaran 2018.
“Untuk pengerjaannya dilakukan CV Wira Jayadi yang beralamat di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan jangka waktu pelaksanaan selama tujuh bulan sejak SPK ditandatangani,” kata Sayid Adiyat. (mar/sul/adv/drh)







