SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan pendampingan Dana Desa (DD) mulai awal Mei hingga Juni mendatang, ke semua desa yang ada di Kutim sebagai upaya pelaksanakan tertib administrasi.
Ditemui disel-sela kesibukannya, Kepala DPMD Kutim Suwandi mengatakan, sampai saat ini sudah ada 50 desa yang telah menerima pencairan DD. Berdasarkan instruksi Bupati Kutim Ismunandar, pencairan (DD) harus selesai pada tanggal 31 Mei. Selambat-lambatnya pada minggu ke dua Bulan Juni, tahap pencairan tahap dua juga harus selesai, karena dalam waktu dekat ada libur panjang.
“Dalam upaya melaksanakan kelancaran asistensi DD, kami (DPMD) menurunkan tim, untuk melaksanakan pendampingan bagi Pendamping Lokal Desa (PLD) satu orang satu desa, Pendampingan Desa (PD) yang ada di kantor camat satu orang tiga desa dan Tenaga Khusus (TK) yang ada di kabupaten.
Pendampingan dilakukan untuk percepatan dan tertib administrasi, serta rincian alokasi harus tepat sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang pekerjaan pembangunan fisik yang diharuskan atau diwajibkan minimal 30 persen HOK-nya.
“Pemerintah pusat telah menetapkan, 30 persen dari kegiatan fisik Dana Desa (DD) tahun 2018 dialokasikan untuk pembayaran upah Hari Orang Kerja (HOK),” jelas Suwandi.
Lebih lanjut dijelaskan, jika di awal proses alokasi HOK tidak terpenuhi 30 persen, kemudian diadakan revisi juga tidak terpenuhi, maka satu-satunya jalan dipersilahkan kepala desa bersama jajarannya untuk melaksanakan musrenbangdes khusus. Kemudian hasil tersebut dibuatkan dalam sebuah berita acara.
Regulasi DD yang diwajibkan pemerintah pusat tentang 30 persen HOK, bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif dengan mengutamakan sistem padat karya guna memberikan tambahan upah atau pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat desa.
“Contohnya dalam hal pembanguan jalan desa. Dalam pekerjaannya dapat melibatkan masyarakat untuk bergotong royong membersihkan jalan atau menyusun segala material seperti batu dan pasir, sehingga masyarakat mendapatkan upah, yang disebut juga dengan program padat karya tunai,” imbuhnya. (hms11)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post