SANGATTA- Kendala utama desa tak kunjung menyelesaikan administrasi pencairan, ialah masalah kebijakan baru dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Di dalam keputusan tersebut, pekerjaan pembangunan fisik diwajibkan minimal 30 persen hari orang kerja (HOK).
Regulasi baru inilah yang membuat desa kebingungan. Padahal sebelumnya, hanya dilakukan secara swakelola atau tak ada ketentuan persen dalam setiap pengerjaan. Kali ini berbeda.
Alasannya, penerapan 30 persen tersebut agar bisa melakukan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya kalangan menengah yang masih produktif di desa setempat. Mengutamakan pemanfaatan sumber daya tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah atau pendapatan, dan mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Contohnya, dalam hal pembanguan jalan desa. Dalam pekerjaannya dapat melibatkan masyarakat untuk bergotongroyong. Seperti membersihkan jalan atau menyusun segala material seperti batu dan pasir sehingga masyarakat mendapatkan upah, yang di sebut juga dengan program padat karya tunai.
“Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa 30 persen dari kegiatan fisik dana desa (DD) tahun 2018 diporsikan untuk pembayaran upah Hari Orang Kerja (HOK). Nah ini menjadi kendala desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kutim, Suwandi.
Atas kendala tersebut, pihaknya terpaksa bekerja keras. Sehingga ketertiban administrasi pencairan fisik DD bisa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.
“Dalam upaya melaksanakan kelancaran administrasi asistensi DD, kami menurunkan tim, untuk melaksanakan pendampingan. Yakni, pendamping lokal desa (PLD) satu orang satu desa, pendamping desa (PD) yang ada di kantor camat satu orang tiga desa, dan Tenaga Khusus (TK) yang ada di Kabupaten,” jelas mantan Camat Muara Bengkal itu.
Dari hasil pendampingan tersebut, beberapa desa sudah berhasil menyelesaikan administrasinya. Diantaranya Desa Kandolo dan Batu Lepok. Sampai saat ini sudah ada 50 desa yang telah menerima pencairan DD.
“Berdasarkan instruksi Bupati Kutim Ismunandar pencairan DD harus selesai pada tanggal 31 Mei untuk tahap pertama. Sedangkan tahap kedua ialah, ditargetkan bulan Juni pada minggu kedua atau ketiga. Hal ini dilakukan karena dalam waktu dekat ada libur panjang,” jelasnya.
Jika HOK melalui proses tidak terpenuhi, kemudian diadakan refisi mengalami hal yang sama, maka satu-satunya jalan dipersilahkan kepala desa bersama jajarannya untuk melaksanakan Musrembangdes.
“Dari hasil itulah diminta untuk dibuatkan berita yang berkaitan dengan HOK tersebut,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post