SANGATTA – Demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kelautan dan perikanan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut diharapkan bisa mengatur usaha peringatan dan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) lebih baik lagi.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) M Idris Syam mewakili Kepala DKP mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan. Sejatinya jika semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil, kini diperluas menjadi 0-12 mil. Akibatnya banyak tugas dan izin-izin yang dulu di kabupaten beralih ke provinsi. Tetapi Pemkab Kutim masih bisa memungut retribusi TPI.
“Perda TPI dalam proses di DPRD Kutim, hanya menunggu di paripurnakan. Mungkin usai bulan puasa. Lewat TPI bisa dipungut retribusi. Ada dua TPI, yakni di Pelabuhan Kenyamukan Kecamatan Sangatta Utara dan di Kecamatan Sangkulirang,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk mendukung hasil tangkapan maka para nelayan akan disupport seperti pengadaan alat tangkap maupun pembuatan kapal yang lebih modern. Serta dukungan melalui dana hibah provinsi atau pusat.
“Sejak 3 tahun lalu program ini sudah berjalan melalui dana hibah, baik dari APBN maupun dari APBD,” terangnya.
Dalam laporan hasil pembangunan Pemkab Kutim 2017 yang disampaikan Bupati Ismunandar dihadapan DPRD Kutim menjelaskan bahwa produksi perikanan secara umum mengalami peningkatan sebesar 14,66 persen dengan rincian perikanan laut sebesar 7.217 ton. Lalu perikanan umum mencapai 1.507 ton dan perikanan budidaya sebanyak 615 ton. Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya konsumsi ikan oleh masyarakat Kutim. (hms7)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post