SAMARINDA – Puluhan calon jemaah haji yang berasal dari Bontang, Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (21/6) kemarin berbondong-bondong mendatangi Polres Samarinda. Kedatangan mereka mengadukan manajemen PT Hidayah Hasyid Oetama (H20).
Salah satu calon jemaah haji, Zainuddin (45) mengungkapkan, pelaporan tersebut dilakukan menyusul tidak kunjung dikembalikannya uang jemaah yang disetor di PT H20. Pada 2013 lalu pihaknya pertama kali melakukan pendaftaran haji di PT H20. D disusul jemaah lainnya yang mendaftar pada 2014 dan 2015.
Di awal pendaftaran, perusahaan menjanjikan jemaah akan diberangkatkan setelah dua tahun mendaftar. Jumlah calon jemaah sebanyak 71 orang. Dengan total dana yang sudah disetor Rp 5,32 miliar.
“Dari 2013 itu, kami gagal diberangkatkan karena perusahaan beralasan visa belum keluar. Kami menunggu terus. Dijanjikan uang akan dikembalikan. Tetapi sampai saat ini belum dikembalikan,” kata Zainuddin.
Dia menuturkan, setiap jemaah diminta perusahaan menyetor Rp 75 juta. Ada pula yang menyerahkan Rp 85 juta. Perbedaan tersebut bergantung pilihan masing-masing calon jemaah. Cepatnya keberangkatan haji karena perusahaan menjanjikan haji plus.
“Sampai saat ini tidak ada kepastian dari perusahaan. Ya makanya kami tidak sabar lagi. Kami ambil langkah hukum saja. Supaya bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Sebelum melaporkan perusahaan tersebut ke Polres Samarinda, puluhan massa terlebih dulu berdemonstrasi di depan kantor PT H20 yang terletak di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda. Namun demonstrasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari Mastori selaku pemilik rumah yang digunakan PT H20.
Akibatnya, massa menyegel rumah tersebut. Alasannya sebagai jaminan agar uangnya segera dikembalikan.
“Kami tidak bisa memberikan kebijaksanaan lagi. Makanya kami segel rumah itu. Yang penting kami minta dikosongkan sebelum satu kali 24 jam. Kami pasang spanduk di sana. Daripada jemaah berbuat anarkis, lebih baik kami segel rumah,” sebut Zainuddin.
Menanggapi hal tersebut, Mastori melalui suaminya yang bernama Abdullah Arjuni tak terima dengan langkah calon jemaah haji yang menyegel rumahnya. Pasalnya, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan rumah yang disegel.
Rumah yang disegel massa statusnya milik Abdullah. Dengan catatan, tidak terdaftar sebagai milik perusahaan. Terlebih dia merasa penyegelan dan demonstrasi di depan rumahnya sebagai bentuk pencemaran nama baik.
“Saya akan minta difoto penyegelan itu. Saya akan laporkan siapa yang memasang spanduk penyegelan. Karena rumah itu milik saya. Sudah ada sejak 1994 sebelum travel dibuka pada 2010,” tegas Abdullah yang mengaku sedang dalam perjalanan menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kata dia, penyegelan hanya dapat dilakukan pengadilan setelah dilakukan persidangan. Sedangkan kasus tersebut masih dalam tahapan pelaporan. Belum terbukti subjek yang salah.
“Yang berhak menentukan harus dikembalikan atau tidak uang itu pengadilan. Begitu juga dengan penyegelan, itu tugas kepolisian. Itu pun kalau Mastori diminta untuk mengembalikan uang,” kata dia.
Pada dasarnya, tambah Abdullah, Mastori hanya bertugas sebagai mediator. Bukan pemilik PT H20. Pasalnya perusahaan tersebut berpusat di Jakarta. Sementara proses mediasi dan penyetoran uang telah dilakukan Mastori di perusahaan.
“Tugasnya sudah selesai. Dia sudah berangkat ke Jakarta. Mastori sendiri telah menyetor uang itu. Sudah ada bukti kuitansinya. Jadi silakan lapor saja di kepolisian kalau ingin mengambil langkah hukum. Jangan segel rumah saya. Biar kepolisian saja yang memproses. Kami tidak masalah,” ujarnya.
Karenanya, Abdullah mengaku bersedia menempuh jalur hukum. Sebab tidak hanya calon jemaah haji tersebut yang dirugikan. Pihaknya juga terdaftar sebagai calon jemaah haji di perusahaan yang sama. Namun hingga kini tak kunjung diberangkatkan.
“Kami jadi korban juga. Istri saya keluar uang pribadi Rp 1 miliar. Sedangkan masing-masing jemaah hanya Rp 75 sampai Rp 85 juta,” ungkapnya. (*/um)







