SANGATTA- Quick Count menyatakan Isran Noor-Hadi Mulyadi meraih suara paling banyak pada Pemiihan Gubernur Kaltim yang digelar Rabu (27/6) kemarin. Isran-Hadi dinyatakan menang dari beberapa survei. Salah satunya Lembaga Survei Indonesia (LSI). Putra Kutim, itu menang telak dari beberapa calon lainnya. Hingga sore hari (27/6), suara masuk ke LSI sudah 87, 89 persen.
Dengan hasil sementara, Sofyan-Rizal 21.75 persen, Jaang-Ferdian 22.83 persen, Isran-Hadi 31.58 persen, dan Rusmadi-Saparuddin 23-84 persen. Isran Noor saat jumpa pers menyatakan kemenangannya merupakan kebahagiaan bersama. Bukan hanya kemenangannya saja, akan tetapi milik warga Kaltim.
Kemenangan ini katanya, merupakan berkah yang laik disyukuri. Meskipun masih bersifat sementara. Hanya saja, dirinya berharap hasil ini sama dengan yang ditetapkan KPU nantinya.
“Berkah kita. Ini merupakan kemenangan kita semua,” kata Isran saat Jumpa Pers.
Mengenai program, Isran belum dapat berkata banyak. Yang jelas, sudah tertuang dalam visi dan misi. Program itu akan disampaikan setelah dirinya dilantik nanti.
“Dilantik dulu baru saya buat program dan bicara luas. Kepada Bupati dan Walikota se-Kaltim,” katanya.
Disinggung masalah gugatan, dirinya mempersilahkan. Hal itu kata dia sudah kerap dihadapi. Seperti halnya saat dirinya menjadi bupati saat di Kutim.
“Saya yakin itu hasil sesungguhnya. Kalau ada keberatan silahkan saja. Tidak apa apa,” katanya.
Sementara itu, Wagub Hadi Mulyadi turut berucap syukur atas kemenangan ini. Kemenangan ini merupakan ketetapan yang sudah di atur sang pencipta.
“Saya bersyukur. Ini ditetapkan oleh Allah. Terimakasih karena sudah dioercayakan untuk memimpin Kaltim. Kami akan berikan yang terbaik buat Kaltim,” kata Hadi.
Dari data sementara, Isran-Hadi menang telak dibeberapa Kabupaten dan kota. Seperti Kutim, Samarinda, Balikpapan, dan Kukar. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post