SANGATTA- Bupati Kutim Ismunandar meminta kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutim, agar lebih mempercepat pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Dirinya meminta, pelayanan perizinantidak lamban. Tidak sampai berhari-hari. Terlebih sampai sepekan. Paling lama katanya tiga hari. Jika bisa dipercepat. Lebih cepat lebih baik.
“Semua proses izin agar bisa lebih cepat. Kalau bisa, paling lambat tiga hari. Jangan sampai seminggu,” ujar Bupati Ismu.
Mantan Sekda ini juga meminta, agar semua proses perizinan lebih mudah dan transparan. Karena akan berdampak positif pada peningkatan iklim investasi roda perekonomian secara keseluruhan di Kutim.
“Kalau cepat tentu masyarakat dan investor tertarik untuk berusaha di Kutim, karena proses izin cepat. Ini bisa juga menghindari biaya ekonomi tinggi,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Saiful Ahmad, mengatakan, setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas yang tersedia di setiap instansi tidak terkecuali di DPM-PTSP.
“Kami hanya memfasilitasi. Beberapa pelayanan gratis, yang penting warga sudah memenuhi syarat ketentuan. Adapun izin yang gratis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kemudian Surat Izin Usaha Kontruksi (SIUJK),” katanya.
Semua layanan izin, lanjut dia, yang tersedia mulai terpetakan baik izin yang banyak diminati hingga yang kurang.
“Yang banyak diurus diantaranya TDP, SIUJK, izin lokasi, izin perkebunan, Amdal, IMB, izin perumahan, hingga izin tower,” katanya.
Katanya juga, masih ada sejumlah izin yang masih dalam proses perpindahan dan singkronisasi dari dinas teknisnya.
Seperti Dinas Pertanian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menegah. Sedangkan yang masih proses singkronisasi izin ialah puskesmas dan klinik.
“Sesuai dengan permintaan bupati, lama proses izin juga terus disempurnakan bekerjasama dengan dinas terkait. Karena masing-masing izin memiliki syarat teknis yang berbeda. Jika berkas lengkap diharapkan 3 hari sudah tertib izinnya,” katanya.
Untuk diketahui, kini masyarakat bisa mengurus 36 izin yang ada di DPM-PTSP tanpa perlu ke beberapa dinas terkait, cukup datang di DPM-PTSP di kawasan Bukit Pelangi Sangatta.
Sebab, masalah perizinan merupakan salah satu isu utama yang akan meningkatkan iklim usaha dan mendorong investasi swasta, baik domestik maupun mancanegara yang pada gilirannya dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.(dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post