SAMARINDA – Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diminta tidak sekadar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kegiatan aktivitas pertambangan. Melainkan juga harus melakukan evaluasi terhadap izin kuasa pertambangan yang ada di Kota Tepian.
Saran tersebut datang dari anggota DPRD Kota Samarinda, Muhammad Tahrir. Politisi Partai Golkar ini menganggap, tugas Satgas Pertambangan tidak hanya melakukan sidak, atau menutup aktivitas pertambangan yang dinilai tidak mengantongi izin.
Ke depan menurutnya, Satgas Pertambangan harus mengambil langkah progresif. Salah satunya yakni dengan melakukan evaluasi luasan izin kuasa pertambangan (KP) secara menyeluruh. Dari situ, pemerintah bisa menindak setiap pemilik tambang yang kedapatan melanggar.
“Satgas harus melakukan evaluasi. Misalnya, menindak setiap pemilik yang area tambangnya sudah masuk kawasan permukiman penduduk atau sekiranya sudah mengganggu fasilitas umum dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” katanya.
Selain itu, menurutnya, bila memang dari hasil evaluasi luasan izin kuasa pertambangan yang dilakukan didapatkan adanya pelanggaran, maka tim satgas bisa melayangkan surat rekomendasi kepada pemerinath untuk menjatuhkan sanksi.
“Tim satgas bisa merekomendasikan ke pemerintah berdasarkan kewenangannya untuk dilakukan enklave,” tutur dia.
Meski begitu, Tahrir memberikan apresiasi atas langkah Satgas Pertambangan yang berani menutup kegiatan pertambangan galian C ilegal di Kota Samarinda. Kata dia, keputusan itu sudah sangat baik dan perlu ditingkatkan lagi.
Pria yang menjabat Ketua Komisi III DPRD Samarinda ini bahkan berencana mengadakan pertemuan dengan Ketua Satgas Pertambangan. Dari pertemuan itu, Tahrir ingin mengetahui seberapa jauh perkembangan kinerja satgas tambang dalam menindak dan mengevaluasi proyek galian C yang tak mengantongi izin.
“Insyaallah Senin besok (hari ini, Red.) kami akan hearing dengan Ketua Satgas Pertambangan Pemkot Samarinda untuk mengetahui seperti apa tindak lanjut yang mereka lakukan pasca menutup tambang galian C seperti di Harapan Baru di daerah Samarinda Seberang,” ujar Tahrir, Minggu (16/7) kemarin.
Kata dia, penutupan galian tambang C di Jalan Kurnia Makmur, RT 42, Lohuy, Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang menunjukkan ada progres kerja yang baik dari tim satgas. Namun demikian, ia tetap meminta agar tim satgas juga mengevaluasi dan menindak para pemilik batu bara yang nekat mengangkut hasil galiannya di jalan umum.
“Salah satu tujuan dibentuknya satgas tersebut pada awalnya yakni untuk mengevaluasi dan menindak para pelaku usaha tambang ilegal di Samarinda,” tandasnya. (*/dev)






