SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim telah menargetkan pemberian izin operasional bagi 200 taksi online di Samarinda di tahun ini. Namun hingga kini, baru 70 taksi yang mengantongi izin tersebut. Karenanya Dishub bakal gencar melakukan penertiban.
Kamis (19/7) kemarin, Dishub Kaltim kembali melakukan penertiban. Caranya, taksi online dipanggil menggunakan aplikasi online yang telah tersedia. Aparat kepolisian dan Dishub berpura-pura menjadi penumpang.
Hasilnya, sebuah mobil dengan KT 1019 NH berhasil dijebak aparat dan Dishub di Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang, Samarinda. Dari pantauan media ini, sopir yang mengendarai mobil berwarna hitam pekat itu tampak kaget.
“Saya kira benar, orang yang panggil ini penumpang,” kata sopir yang mengenakan kaos belang-belang itu. Lalu para petugas dari Dishub dan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Samarinda memeriksa kelengkapan berkas sopir tersebut.
Ternyata taksi online itu baru memasang stiker kecil penanda mengantongi izin operasional. Padahal Dishub Kaltim menyediakan stiker berukuran sedang dengan bentuk bulat.
Sekira 20 menit diperiksa syarat layak operasi, Dishub dan Satlantas memutuskan untuk mencabut stiker lama dan memasang stiker baru pada taksi tersebut. Sehingga sopir dapat dengan bebas mengangkut penumpang.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kaltim, Mahmud Samsul Hadi menyebut, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut penertiban 130 taksi berbasis online yang belum mengantongi izin di Samarinda.
“Kalau masih kami temukan belum memiliki izin, kami bisa lakukan penilangan. Itu sudah ada ketentuan dan syaratnya. Jadi bisa diketahui mana yang legal dan ilegal,” ucapnya.
Penertiban tersebut akan terus berlangsung hingga seluruh taksi online memegang izin operasional. Operasi tertutup juga bermaksud menghimpun informasi agar pihaknya dapat menyampaikan laporan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Khususnya terkait taksi online yang belum mengantongi izin.
Sehingga dapat disampaikan rekomendasi pemblokiran aplikasi. “Kalau misalnya tidak juga memenuhi syarat, maka kami akan minta Kominfo agar aplikasi mereka diblokir. Karena selama ini kami tidak bisa memblokirnya. Alasannya, menurut aplikator, pemerintah daerah tidak dapat memblokir,” ungkapnya.
Mahmud menyebut, kuota taksi online di Kaltim mencapai 1.000 unit. Jumlah tersebut tersebar di Samarinda sebanyak 200 unit, Balikpapan 150 unit, Tenggarong 200 unit, dan sisanya beroperasi di beberapa daerah di Benua Etam.
Untuk mendapatkan izin operasional, pemilik taksi harus terdaftar di usaha yang berbadan hukum koperasi/perusahaan/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), bekerja sama dengan bengkel resmi, dan syarat administratif sebagai pengendara.
“Memang syarat itu ada yang menyebutnya susah. Tetapi itulah konsekuensi aturan. Nyatanya sudah ada yang dapat izin. Sekarang izin masih berproses,” tegasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post