KPK Tetapkan Status Rita Bersama Dua Tersangka Lain
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara perihal penetapan status tersangka Bupati Kutai Kartanegera (Kukar) Rita Widyasari, Kamis (28/9) kemarin. Rita Widyasari diduga terlibat kasus dugaan suap pemberian izin perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima (SGP) yang berlokasi di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Dalam kasus gratifikasi itu Rita tidak sendiri. Lembaga antirasuah tersebut turut menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Direktur Utama PT SGP Hery Susanto Gun (HSG) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).
Komisioner KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus yang menyeret ketiga tersangka terkait suap pemberian izin perkebunan kelapa sawit sekitar Juli-Agustus 2010 lalu.
“Suap itu dengan tujuan memuluskan pemberian izin lokasi kepada PT SGP,” kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9).
Dalam kasus ini, sambungnya, KPK menemukan indikasi suap kepada Rita dilakukan oleh tersangka HSG selaku Dirut PT SGP. HSG memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Rita. Sementara, untuk tersangka KHR yang juga menjabat Ketua KNPI Kaltim, KPK menemukan indikasi bahwa dia bersama Rita menerima gratifikasi sejumlah proyek. Jumlah sementara yang dicatat KPK senilai Rp 6,79 miliar.
“RIW (Rita) dan KHR bersama-sama menerima gratifikasi berkaitan jabatan uang sebesar USD 775 ribu atau Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek selama jabatan tersangka,” beber Basaria.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bupati Kukar yang juga Ketua DPD Golkar Kaltim Rita Widyasari sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.
Kemudian pemberi suap, HSG dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001. Sementara untuk kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*/nug/drh)
RANGKAIAN KASUS GRATIFIKASI BUPATI KUKAR
=Penyelidikan KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi penerima gratifikasi oleh Bupati Kukar Rita Widyasari.
=Atas dasar dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kukar Rita Widyasari, Dirut PT SGP Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT MBB Khairudin.
=HSG diduga memberikan uang Rp 6 miliar kepada Bupati Rita Widyasari, terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar.
=HSG diduga memberikan uang suap atau gratifikasi kepada Bupati Rita Widyasari sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
=Selain itu, Bupati Rita Widyasari dan Komisaris PT MBB Khairudin diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek berupa uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.
=Atas kasus ini, Bupati Rita Widyasari sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.
= Sebagai pemberi suap, HSG dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.
=Untuk kasus gratifikasi sejumlah proyek, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber Data: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI






