Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang meminta pada Kadishub untuk melakukan sosialisasi selama beberapa hari ini, sebelum memberlakukan aturan perihal kendaraan bermuatan di atas delapan ton.
Ia menginstruksikan agar melakukan penjagaan ketat di sejumlah ruas jalan masuk Sangatta. Hal tersebut guna melakukan sosialisasi dan edukasi pada supir-supir truk, terlebih milik perusahaan yang lalu-lalang.
“Kalau ada orang kita yang menjaga di pintu masuk Sangatta aman pasti. Kalau perlu buatkan saja pos,” ujarnya saat rapat di Ruang Tempudau, belum lama ini.
Dia juga meminta untuk membuatkan selebaran dalam memberi informasi pada pengendara. Khususnya pada supir truk agar mobil besar tidak masuk pada jam sibuk. Hal ini dirasa efektif menekan angka kecelakaan di Kutim. “Kasian anak sekolah dan pekerja yang pulang kalau banyak truk, resikonya tinggi,” pungkasnya.
Menurutnya, Agustus mendatang Kutim tidak lagi membebaskan mobil kendaraan besar lalu lalang. Pasalnya regulasi yang mengatur akan segera terbit. Dia menuturkan jangan sampai dengan kondisi anggaran Kutim yang seperti ini, hanya digunakan untuk memperbaiki jalan, yang rusak akibat kendaraan kelebihan muatan.
“Mobil besar yang masuk di jalan protokol harus diawasi. Paling tidak kami berharap adanya aturan tersebut bisa mengurai kepadatan di kota. Selain itu, uang daerah yang kondisinya begini lebih baik digunakan untuk kebutuhan lain,” tuturnya.
Kasmidi menegaskan, nantinya kendaraan bermuatan berat tersebut akan dibuatkan regulasi, yang mengatur lintasan tersebut mulai dari waktu hingga batas bobot muatnya.
“Makanya kami buat aturan pada 23.00 wita sampai 05.00 pagi saja boleh melintas,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kabid Darat Dishub Kutim, Failu mengungkapkan, masih memikirkan teknis untuk parkir kendaraan yang terjaring. Mencari alternatif sudah diajukannya kepada Kadishub. Hanya saja belum bisa dilakukan sebelum sosialisasi dilaksanakan.
“Rencananya kalau kami buka pos di pintu masuk Patung Burung, kendaraan bisa saja diparkirkan di terminal. Tapi Insyallah tidak penuh kalau satu bulan saja,” tuturnya.
Pihaknya mengaku masih membicarakan kantong-kantong. Dilanjutkan, pada 1 Agustus 2018 mulai sosialisasi, termasuk ke sejumlah perusahaan. Setelah sebulan, baru terapkan regulasi jika sudah di SK oleh Bupati. “Kita sama-sama tunggu saja regulasinya,” ujarnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post