Minimnya pengetahuan masyarakat tentang obat-obatan, membuat Dinas Kesehatan Kutim berinisiatif mensosialisasikan pengetahuan tersebut. Agar jangan sampai, masyarakat salah dalam mempergunakan obat-obatan, walaupun didapat dari pusat pelayanan kesehatan.
—————
Dinas Kesehatan Kutim mulai mensosialisasikan gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat (Gema Cermat). Adapun pesertanya diantaranya, para apoteker dan petugas posyandu, Pengerak PKK, mahasiswa, hingga Karang Taruna.
Kepala Dinkes Kutim Bahrani Hasanal menjelaskan, sosialisasi ini penting dilakukan, agar masyarakat paham cara pengunaan obat. Menyimpan hingga membuang dengan benar.
Khususnya obat bebas yang jika salah penggunaan dapat menyebabkan dosis berlebihan dan durasi tidak tepat hingga efek samping.
Dirinya mengungkapkan, dari hasil riset kesehatan dasar (Riskedas) tahun 2013, 35,2% rumah tangga menyimpan obat untuk pengobatan mandiri (swamedikasi). Kemudian sekitar 35,7% obat yang disimpan adalah obat keras dan antibiotik.
“86,1% antibiotik yang disimpan itu diperoleh tanpa resep,” katanya saat menyampaikan kepada peserta di Gedung Wanita, kemarin.
Lebih lanjut, untuk menyampaikan hal itu dibutuhkan dukungan semua pihak. Bukan hanya apoteker dan tenaga kesehatan saja, akan tetapi masyarakat dan akademisi yang memberikan pendidikan secara konsisten.
Bisa dengan strategi edukasi seperti Cara Belajar Insan Aktif (CBIA). Dapat pula strategi komunikasi dan publikasi, yakni dengan penyebaran infomasi dan kampanye lewat media cetak dan elektronik.
“Serta optimalisasi peran tenaga kesehatan dengan melakukan orientasi dan sosialisasi,” tegasnya.
Kegiatan digelar dua hari. Diisi dengan pembekalan, sosialisasi hingga praktek implementasi. Sebagai nara sumber adalah Kepala Bidang sumber daya kesehatan Dinkes Prov Kaltim, Asaf Diolo.
Asaf Diolo menjelaskan, masyarakat harus tahu dan mengenal obat yang digunakan. Mulai dari penggolongan obat yang terdiri dari nama obat dan bentuk.
“Ada tablet, pil, kapsul, oles, injeksi. Ada juga diketahui dari cara penggunaan,” katanya
Kemudian, pengenalannya bisa dengan mengetahui obat paten yang merupakan hasil penelitian dan penemunya berhak mematenkan bersama pabrik yang ditunjuk dalam waktu 15-20 tahun.
“Setelah itu obat bisa diproduksi oleh pabrik lain. Kemudian ada obat generik dan obat generik bermerk. Hingga mengenali obat dari penandaan,” katanya.
Lewat penandaan pada kemasan obat, lanjut dia, ada lingkaran hijau yang artinya obat bebas. Obat ini dapat dibeli tanpa resep dokter. Jika lingkar biru, bebas terbatas. Obat keras bisa dibeli tanpa resep dokter dengan peringatan P1 hingga P6.
“Sedangkan lingkar merah pada kemasan obat keras harus dan dikeluarkan dengan resep dokter,” katanya.
Selanjutnya, terdapat pula obat dengan tanda plus. Obat demikian merupakan narkotika yang penggunaannya diawasi.
“Harus berkala dilaporkan dan tidak boleh ada di apotik. Obat ini bisa digunakan untuk penderita kanker. Sejenis obat penenang dan penghilang rasa sakit,” bebernya.
Panitia dan Seksi ke Farmasian Dinkes Kutim M Yusuf menambahkan, acara kali ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang penggunaan obat yang beredar di lingkungan. Lebih bijak dan tidak sembarangan.
“Perilaku penggunaan obat secara benar,” katanya.
Jangan sampai obat yang dibeli di pelayanan kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, apotik, dan sejenisnya disalahgunakan.
Seperti obat dengan tanda plus. Obat demikian merupakan narkotika yang pengunaannya diawasi. Dampak obat ini bisa berakibat fatal. Baik bagi kesehatan, maupun konsekuensi hukum. (dy)







