SAMARINDA – Jatuhnya korban jiwa akibat tenggelam di lubang tambang batu bara di Jalan Padat Karya, RT 08, Kelurahan Sempaja Utara, Sempaja, Samarinda membuat anggota DPRD Kaltim angkat bicara. Peristiwa nahas tersebut terulang kembali karena Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dinilai melakukan pembiaran terhadap lubang-lubang tambang.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menuturkan, semenjak kewenangan pengawasan tambang dialihkan pada pemerintah provinsi (pemprov), Dinas ESDM belum mengambil langkah nyata untuk mendesak perusahaan agar menutup lubang tambang.
“Artinya ini pembiaran. Dibiarkan, tidak ada sanksi. Pokoknya enggak ada upaya untuk mencegah jatuhnya korban di lubang tambang,” ujarnya, Ahad (29/7) kemarin.
Penilaian tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya selama ini, Dinas ESDM Kaltim belum mendata seluruh lubang tambang batu bara yang belum ditutup perusahaan. Padahal langkah itu sebagai bagian penting untuk menyelesaikan masalah lubang tambang.
“Kalau sudah didata, semua pemilik lubang tambang itu bisa dikasih peringatan. Semacam surat imbauan. Minimal kalau ada datanya, dinas bisa memberikan peringatan pertama,” imbuh Baharuddin.
Kata dia, surat tersebut dapat berlanjut dengan surat peringatan kedua dan ketiga. Jika peringatan itu belum ditindaklanjuti perusahaan, maka pemprov dapat memberikan sanksi. Salah satunya, Pemprov Kaltim menghentikan operasi perusahaan.
“Kalau misalnya takut digugat, lapor saja ke Kementerian ESDM. Jangan cuman hasilnya saja yang dipikirkan pemerintah ini. Dampak buruk tambang ini kan luar biasa. Pemerintah harus tegas,” tegasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyarankan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak agar memperintah Dinas ESDM supaya mendesak semua perusahaan menutup lubang tambang. Jika perusahaan tidak melaksanakannya, maka dinas tersebut dapat melayangkan surat peringatan.
“Dipaksa saja agar perusahaan menutup lubang tambang. Daripada lubang tambang itu terus membunuh orang, lebih baik dari sekarang ambil langkah berani,” sarannya.
Sebab perusahaan, lanjut Baharuddin, memiliki kewajiban menutup lubang tambang. Penggunaan jaminan reklamasi (jamrek) dinilai alasan semata. Sebab jamrek hanya jaminan biasa. Sedangkan kewajiban penutupan lubang tambang tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Jamrek itu hanya jaminan saja. Tidak ada kaitannya dengan hilangnya tanggung jawab menutup lubang tambang. Kewajiban perusahaan kan masih terus berlanjut,” kata Baharuddin.
Caranya, perusahaan menutup lubang tambang secara bertahap. Saat melakukan pengerukan batu bara, secara perlahan menutup lubang yang sudah selesai dikeruk. Sehingga saat selesai mengelola lahan, upaya penutupan lubang juga sudah berakhir.
“Jangan hanya nambang saja. Akibatnya yang terjadi adalah lubang tambang menganga terus. Kan tidak ada upaya untuk menutup. Lama-lama setelah habis batu baranya, ditinggal begitu saja. Akhirnya tanggung jawab perusahaan hilang,” tegasnya.
Baharuddin menilai, tidak adanya langkah konkret dalam penutupan lubang tambang menunjukan bahwa Pemprov Kaltim beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, belum mampu menerima amanah peralihan tanggung jawab tersebut.
“Sepertinya pemerintah daerah tidak berdaya terhadap perusahaan tambang. Masa itu saja tidak bisa. Berikan penegasan pada pemilik perusahaan. Kalau ditegasin, perusahaan akan tunduk,” ujarnya.
Baharuddin berpendapat, mandeknya penutupan lubang tambang tersebut salah satu sebabnya karena pemerintah daerah tidak memiliki keseriusan dan keberanian dalam menjalankan aturan.
“Apalagi di mana-mana tambang ilegal dibiarkan saja. Lagi-lagi saya sangat prihatin. Pemerintah ini ngurusin apa sih? Coba Pak Gubernur tegur itu. Sekarang sudah ada Kepala Dinas ESDM yang baru. Buat dong gebrakan. Masa takut sama perusahaan tambang?” tanyanya heran. (*/um)






