SANGATTA – Perjuangan Pemkab Kutim melepas Kawasan Bandara Sangkima dari Taman Nasional Kutai (TNK) beralih menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) cukup melelahkan. Menjalani tiga masa kepemimpinan, dari Isran Noor, Ardiansyah Sulaiman, hingga Ismunandar. Dengan susah payah, akhirnya TNK direbut menjadi APL.
Secara logika, untuk menuju tahap selanjutnya, akan lebih mudah. Pembangunan bandara semakin jelas. Sebab, TNK lah sebelumnya menjadi penghalang utama pembangunan di dua kecamatan tersebut. Yakni Sangatta Selatan dan Teluk Pandan.
Namun fakta berkata lain. Ternyata, semakin sulit. Kian berbelit-belit. Pusat terkesan mempersulit. Perizinan hingga saat ini tak didapatkan. Padahal ikhtiar sudah dilakukan berjuta cara. Mulai dari melakukan komunikasi secara langsung maupun tidak. Terakhir tim pembebasan dibentuk. Hasilnya masih buntu.
Pemkab Kutim mulai putus asa. Nampaknya enggan terus mengemis di tanah sendiri. Jika terus berharap dengan status abu-abu, maka masyarakat yang menjadi korban.
Karenanya, Pemkab Kutim berniat mencari jalan sendiri. Yakni melepas tanah sengketa di Pertamina Sangatta Selatan, dan beralih ke lokasi lain. Belum diketahui pasti lokasi yang dimaksud. Namun besar dugaan di Tanjung Bara.
Bupati Kutim Ismunandar menyatakan, keinginan tersebut masih sekedar wacana. Jika sudah tak dimungkinkan, terpaksa mencari alternatif lain yakni memindah lokasi bandara.
“Rencana pembangunan Bandara Sangkima akan tetap diupayakan. Proses yang sudah lama terus berjalan. Mulai dari penyelesaian masterplan sampai studi kelaikan dan lainnya. Bila bisa dialihkan pembangunan bandara tersebut, maka akan dipindahkan ke kawasan Tanjung Bara,” katanya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bandara Sangkima Teguh BS menyatakan, persoalan lahan yang bersangkutan dengan kawasan TNK itu membuat progres pembangunan Bandara Sangkima terhambat. Persoalannya tak kunjung selesai.
“Sebenarnya, yang ideal adalah di kawasan Tanjung Bara untuk dibangunkan bandara. Namun saat ini bandara tersebut merupakan milik negara yang dikelola KPC,” kata Teguh dalam rapat koordinasi belum lama ini.
Dia mengusulkan, pemkab mungkin bisa mencoba memindahkan pembangunan bandara ke Tanjung Bara. Kemungkinan itu terbilang besar.
Bandara Tanjung Bara jika diseriusi penggarapannya untuk pengganti Bandara Sangkima, paling tidak bisa dijadikan landasan terbang pesawat ATR berkapasitas sekira 40 penumpang.
“Bandara Tanjung Bara yang saat ini digunakan untuk penerbangan perintis dengan jumlah penumpang terbatas 10 orang, ditingkatkan menjadi lebih besar seperti bandara yang tadinya dirancang untuk Sangkima,” katanya.
Jauh sebelumnya, Pemkab Kutim pernah melakukan kunjungan kerja sekaligus meminta penjelasan mengenai hal ini kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta. Pemkab diwakili Wabup Kasmidi Bulang dan sejumlah pejabat lainnya.
“Kedatangan kami untuk menindaklanjuti permohonan hibah bandara dan sarana pendidikan dari Pertamina ke Pemkab Kutim. Kami ingin hal ini ada kejelasan lebih mendalam, terkait hibah tersebut,” kata Wabup Kasmidi Bulang, saat itu.
Pertemuan antara DJKN dengan Wabup, dilaksanakan di Ruang Rapat Aula Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN), Gedung Syafruddin Prawiranegara II Lt 5 Selatan Jakarta, 2017 lalu.
Pertemuan itu dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin Afwan Fauji dari DJKN Kemenkeu RI. Pada kesempatan itu, Wabup Kasmidi Bulang menjelaskan tanah yang digunakan sebagai Bandara Sangkima dan sarana pendidikan TK, SD, SMP Sangatta sudah berada di luar kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) atau berstatus areal penggunaan lain (APL).
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4194/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan TNK, bangunan sarana pendidikan merupakan BUMN Pertamina. Sesuai KMK 92 tahun 2008 dan tindak lanjut permohonan dimaksudkan merupakan kewenangan DJKN selaku pengelolaan barang.
“Kami berharap, tanggapan atas surat permohonan Pemkab Kutim Nomor 030.032/156/Pemb.I tanggal 01 Agustus 2016 perihal permohonan Pelepasan Aset Bandara dan Sarana Pendidikan di Wilayah Pertamina Sangkima, bisa dilakukan secepatnya,” katanya.
Untuk kesempurnaan bandara, Pemkab Kutim sedikitnya membutuhkan 718 hektar lahan. Di antaranya meliputi, landasan pacu yang sebelumnya 880 meter atau 40X800 meter ditingkatkan menjadi 1.600 meter. Kemudian, pembangunan terminal, perluasan areal bandara, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Sebelumnya, Kepala Balai TNK Nur Patria mengatakan, lahan yang selama ini dipersoalkan sebenarnya sudah enclave dari 2014. Bahkan, APL telah dikeluarkan.
“Pihak TNK tidak mempersulit. Sementara lahan tersebut merupakan aset dari PT Pertamina, sehingga harus diserahkan ke Pemkab Kutim,” katanya.(dy )






