SANGATTA – Sejumlah tahapan pemilu 2019 terus berjalan. Tidak lama lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim akan menetapkan para bacaleg menjadi caleg, setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada September 2018 mendatang.
Terhitung beberapa hari usai penetapan DCT, masing-masing caleg sudah dapat melakukan kampanye terbuka. Namun setiap caleg sangat dilarang untuk melakukan politik uang.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tentang kampanye, jelas disebutkan sejumlah rambu-rambu yang tidak dapat dilanggar para calon, salah satunya praktek politik uang.
Menurut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kutim, Budi Wibowo, potensi politik uang dalam masa pemilihan calog legislatif lebih diwaspadai. Pasalnya peredarannya dinilai lebih luas.
“Bisa saja sangat berpotensi politik uang, malah biasanya lebih deras,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/8).
Sanksi dan indikator politik uang seperti yang tercantum pada Pasal 72 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye yang berbunyi, pelaksana dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung, untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Dalam upaya tindak pidana pemilu, pelaku bisa saja dikenakan sanksi. Terlebih jika terbukti melakukan kesalahan, bacaleg dapat didiskualifikasi. Hanya saja harus dengan bukti yang jelas.
“Bisa saja didiskulifikasi, jika memang terbukti,” tuturnya.
Sanksinya juga tegas diatur dalam PKPU No 23 Tahun 2018 Pasal 77, dimana pelanggaran dimaksud akan dikenai sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang mengenai pemilu.
Sementara itu, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, juga mengatur hal tersebut dengan unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung, sesuai dengan pasal 280 ayat 1 huruf j akan dipidana paling lama 2 tahun atau denda maksimal 24 juta. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post