SANGATTA – Meskipun setiap pekan diingatkan untuk memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), akan tetapi masih banyak pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) yang mengabaikan perintah tersebut. Buktinya, dari laporan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim dalam setiap pekan, data yang masuk ke program hanya satu persen.
Padahal, akhir agustus ini semua pegawai pemkab wajib 100 persen melaporkan harta kekayaan tanpa terkecuali. Semua pegawai tingkat kabupaten hingga kelurahan diminta untuk memberikan laporan. “LHKPN akhir bulan ini harus selesai. Tetapi kami lihat, minggu ke minggu hanya naik satu persen. Progresnya lambat,” ujar Kepala Itwil, Suko.
Lambannya pelaporan LHKPN ini tentu sangat disesalkan. Pasalnya, Itwil selalu mengingatkan dalam setiap kesempatan. Bahkan dalam pelaporannya, sebanyak tiga admin ditugaskan untuk membantu percepatan pelaporan. Ketiganya masing-masing di DKPP, Itwil, dan Sekretariat. “Tetapi kami pantau terus secara online,” katanya.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang kembali mengingatkan untuk yang kesekian kalinya. Agar pimpinan OPD untuk memantau bawahannya. Jika perlu, dibuatkan absen khusus LHKPN. “Tolong dipantau stafnya. Daftar wajib buat,” sebut Kasmidi.
Lain halnya dengan Bupati Kutim, Ismunandar yang bersikap semakin tegas. Bagi yang mengabaikan kewajiban tersebut, Ismu menyatakan akan diancam penahanan insentif. Bahkan terancam tak diberi promosi jabatan. “Kalau LHKPN-nya belum, jangan di promosikan jabatan.Temasuk insentif. Ditunda saja,” jelas Ismunandar.
Hal ini dia tekankan lantaran LHKPN merupakan kewajiban. Jika tak dilaporkan akan berdampak pada diri sendiri maupun Pemkab Kutim. (dy)







