BONTANG – Puluhan koperasi di Bontang kini dalam kondisi mati suri. Merujuk dari data yang dirilis Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), dari 134 koperasi yang terdata, saat ini tercatat hanya 68 koperasi yang masih aktif. Selebihnya, diketahui sudah tidak beroperasi lagi.
Yusran, Kabid Koperasi dan UMKM Diskop-UKMP mengatakan, rata-rata koperasi yang tidak aktif merupakan koperasi jenis simpan pinjam. Hal tersebut lantaran, banyaknya pembayaran kredit dari anggota yang macet sehingga mempengaruhi keuangan koperasi itu sendiri. Di satu sisi kata dia, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi simpan pinjam juga semakin menurun.
“Untuk itu kami (Diskop-UKMP, Red.) imbau kepada setiap koperasi agar lebih selektif dalam memberikan pinjaman. Harus disurvei terlebih dahulu peminjamnya untuk mengetahui latar belakang dan usahanya seputar apa. Jangan hanya modal kepercayaam saja,” ucapnya.
Adapun bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam suatu koperasi, Yusran mengimbau agar jangan asal memilih koperasi jika tidak ingin menyesal di kemudian hari. Masyarakat yang ingin bergabung, harus melihat terlebih dahulu track record dari koperasi yang dituju. Bahkan sebelum mendaftar, bisa menanyakan kepada pengurusnya perihal jalan atau tidak unit usahanya dan apakah sudah melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan, Red.) atau belum setiap tahunnya.
“Kami juga siap memfasilitasi jika ada masyarakat yang ingin meminta rekomendasi mana saja koperasi yang bisa dipercaya. Sehingga bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Kendati masih banyak koperasi di Kota Taman yang mati suri, namun Diskop-UKMP belum berani untuk mengajukan pembubuaran terhadap lembaga-lembaga koperasi tersebut. Pasalnya, masih banyak dari lembaga koperasi tersebut yang belum menyelesaikan masalah tunggakan pembayaran dengan pihak ketiga. Sehingga ketika pemerintah yang membubarkan, maka konsekuensinya adalah pemerintah yang harus mengganti rugi tunggakan tersebut.
“Kami sifatnya melakukan pembinaan dan monitoring saja. Syarat koperasi bisa dibubarkan jika tidak memiliki utang-piutang, tiga tahun berturut-turut tidak melakukan RAT, dan anggotanya kurang dari 20 orang,” tukasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post