BONTANG – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelesaian polemik menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) milik PT Dayamitra Telekomunikasi di RT 20 Loktuan kembali tertunda. Wakil Ketua Komisi III Suhut Harianto menyebut penundaan ini diakibatkan tidak hadirnya pemilik dari menara jenis combad tersebut.
“Kalau ini dihadiri oleh jajaran manajemen perusahaan PT Dayamitra Telekomunikasi, pasti langsung selesai. Tetapi nyatanya mereka tidak datang padahal Sekretariat Dewan telah berkirim surat,” kata Suhut saat memimpin rapat, Selasa (18/9) kemarin.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, sebenarnya rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD pada 6 Agustus lalu. Dituturkannya, warga sekitar mengeluhkan keberadaan dari tower ini dikarenakan peralatan elektronik mereka sering rusak.
Belum lagi berdasarkan paparan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) saat sidak, bahwa pemilik tidak mengantongi izin. Hasilnya perusahaan tersebut telah menerima surat peringatan dari Pemkot Bontang.
Suhut meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) untuk menyegel tower tersebut dengan garis polisi. Tak hanya itu, Wakil Ketua Fraksi Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (ADPS) ini pun meminta memberi plang dengan tulisan tower bermasalah.
Akan tetapi, Suhut berpesan kepada warga untuk tidak melakukan aksi pembongkaran. Mengingat jika terjadi roboh akan berdampak fatal bagi rumah di sekitar menara tersebut.
“Segel saja nanti kalau seperti itu dan dimuat media pasti mereka (pemilik tower, Red.) pasti akan datang,” tuturnya.
Sementara, anggota Komisi III Muhammad Dahnial meminta ada mekanisme pemanggilan paksa. Mengingat semenjak rapat pada pertengahan April silam, pihak perusahaan selalu mangkir ketika dewan panggil.
“Saya meminta kalau bisa Dinas PUPRK memanggil secara paksa karena perusahaan ini bandel,” ucapnya.
Ketua Fraksi Gerindra ini pun juga meminta kepada kelurahan setempat untuk tidak memberikan izin bilamana tower akan dipindahkan. Berkenaan terdengar kabar jika menara yang kondisi tali slingnya hampir putus ini akan bergeser ke RT 22 Loktuan.
“Jangan kasih izin jika belum menyelesaikan masalah ini. Karena nanti juga akan seperti itu di wilayah baru,” pintanya.
Dalam rapat ini juga tak dihadiri aparat baik dari kepolisian maupun Satpol PP. Selanjutnya, Komisi III mengagendakan rapat final pada Rabu (26/9) pukul 13.00 Wita. Pada rapat ini wajib dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pemilik tower. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post