SANGATTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim meminta kepada calon legislatif (caleg) agar lebih banyak beribadah ketimbang melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Seperti halnya politik uang, kampanye hitam, dan lainnya.
Pesan ini disampaikan untuk kebaikan caleg dan partai itu sendiri. Sebab, jika tertangkap tangan, maka konsekuensi yang akan diterima terbilang besar. Yakni ancaman pidana dan denda.
“Jangan sampai sudah tidak jadi (dewan) tetapi malah tersangkut masalah. Untuk itu, lebih banyak doa Jangan melakukan hal-hal yang dilarang. Karenanya resikonya tingginya,” pesan Koodinator Devisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Idris.
Dalam pertemuan yang mengusung tema Peran Partai Politik untuk Kampanye Bersih pada Pemilu Tahun 2019 itu, juga menekankan beberapa pelanggaran dan ancaman bagi pelaku.
Seperti, calon melakukan pertemuan tanpa pemberitahuan kepada bawaslu. Baik pertemuan terbuka terlebih tertutup. Meskipun, pada aturannya pertemuan tersebut dilegalkan.
“Kami bisa bubarkan kalau tidak ada pemberitahuan tertulis. Baik pertemuan terbatas dan tatap muka. Untuk itu, jika ada pertemuan harap memberikan informasi,” pesan Idris.
Kemudian dirinya menjelaskan, selain spanduk, baliho, dan umbul-umbul, caleg juga memiliki Alat Peraga Kampanye (APK) seperti stiker, brosur, dan selebaran.
“Tetapi perlu diingat, semua dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, pendidikan, taman, pepohonan, jalan bebas hambatan, dan sarana prasarana,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada ASN, baik TNI, Polri, Kepala Desa, agar tidak terlibat politik praktis. Hal ini termuat dalam pasal 494. Ancamannya satu tahun kurungan.
Begitupun pasal 490 tentang menguntungkan dan merugikan orang lain, pasal 491 tentang menghalangi kampanye, pasal 492 tentang kampanye di luar jadwal, pasal 493 tentang isu sara, politik uang, Pasal 495 tentang sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye,
Pasal 496 tentang laporan dana kampanye tidak benar, dan pasal 497 tentang keterangan tidak benar.
“Semua mendapatkan sanksi satu tahun kurungan. Sedangkan pasal 523 tentang menjanjikan sesuatu diancam 2 tahun kurungan dan pasal 276 tentang masa tenang 4 tahun kurungan,” katanya.(dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post