SAMARINDA – Hukum sebab akibat wajib digenggam selalu oleh masyarakat. Terutama mereka yang hendak berinvestasi di sektor keuangan, jasa maupun barang. Sebab, tak ada investasi yang tak berisiko.
Di tahun ini saja, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat, terdapat 108 entitas atau perusahaan investasi yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Beberapa di antaranya disinyalir beroperasi di wilayah Kaltim.
Dari data itu, 39 di antaranya beroperasi di sektor Forex atau Future,19 di bidang Cryptocurency, 34 di sektor multi level marketing (MLM), dan 16 lainnya bergerak di beberapa bidang lainnya.
Bila berkaca data di tahun sebelumnya, Satgas Waspada Investasi mencatat ada 80 kegiatan yang masuk kategori investasi bodong. Satgas mencatat, sebanyak 30 entitas diketahui bergerak di investasi uang, 7 di investasi Forex, 7 di Cryptocurency, masing-masing 3 di investasi Broker dan properti.
Kemudian masing-masing 2 entitas bergerak di investasi aset manajemen, investasi saham, deposito berjangka, pelunasan utang, kredit mobil hingga di produk kecantikan.
Entitas lainnya yang patut diwaspadai yakni investasi alat kesehatan, arisan online, comemercial paper, distribusi sabun wajah, e-commerce marketplace, enterpreneurship, investasi emas, investasi pulsa, travel umrah, hingga investasi jasa teknologi.
Kewaspadaan Satgas Waspada Investasi tersebut tentunya bukan tanpa disertai alasan. Ya, berdasarkan data investasi bodong yang diungkap tim Satgas Waspada Investasi selama kurun waktu 2007-2017, tercatat kerugian masyarakat akibat investasi abal-abal mencapai 105,81 triliun.
Nilai tersebut diungkap di antaranya dari lembaga investasi Pandawa Group. Lembaga ini menjanjikan investasi 10 persen per bulannya. Investasi ini telah memakan korban hingga 549 ribu orang. Kerugiannya ditaksir hingga Rp 3,8 triliun.
Lembaga lainnya yakni PT Cakrabuana Sukses Indonesia. Lembaga ini menjanjikan investasi konsorsium mendulang emas sebesar 5 persen per bulannya. Sebanyak 170 orang menjadi korbannya dengan kerugian mencapai Rp 1,6 triliun.
Tak sampai di situ, investasi bodong lainnya yang juga banyak memakan korban yakni Dream Freedom. Setidaknya terdapat 700 ribu orang menjadi korban di investasi ini. Bukan hanya itu, kerugian material ditaksir mencapai Rp 3,5 triliun.
Di bidang jasa travel umrah juga tidak ketinggalan. Dari hasil ungkap kasus yang dilakukan Satgas Waspada Investasi terhadap empat jasa travel umrah, di antaranya First Travel, terdata ada 164.757 orang menjadi korban. Kerugiannya tak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 3,042 triliun.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyebutkan, alasan mengapa banyak masyarakat terjerumus investasi bodong, antara lain karena tergiur dengan janji keuntungan atau bunga tinggi, minimnya pemahaman tentang investasi, adanya keterlibatan tokoh agama, masyarakat maupun selebriti.
“Masyarakat kita inikan gampang tergiur ketika dijanjikan dengan keuntungan besar. Termasuk janji mendapatkan bonus dari perekrutan anggota baru. Begitupun ketika investasi itu diklaim tanpa resiko. Masyarakat biasanya langsung percaya,” kata dia belum lama ini.
Salah satu studi kasus investasi bodong yang disebutkan Tobing ialah UN Swissindo. Produk yang ditawarkan lembaga tersebut yakni memberikan surat lunas kepada debitur. Termasuk produk memberikan voucer kepada masyarakat untuk diambil di salah satu perbankan.
“Supaya tidak terjerat investasi bodong seperti itu, masyarakat perlu teliti terhadap legalitas lembaga dan produknya. Pahami proses bisnis yang ditawarkan. Pahami manfaat dan risikonya. Serta pahami apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat dalam investasi itu,” tuturnya.
KALTIM RAWAN INVESTASI BODONG
Masyarakat Kaltim juga patut menaruh kewaspadaan saat berinvestasi, baik di sektor keuangan, jasa maupun barang. Pasalnya, wilayah Kaltim tergolong sebagai salah satu daerah yang rawan investasi bodong. Di tahun 2017 saja diketahui ada sekitar 10 pengaduan yang masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Satgas Waspada Investasi.
Menurut Tobing, meski angka pengaduan tersebut tidak terbilang banyak, akan tetapi berbagai kegiatan yang dilaporkan masyarakat itu dinilai cukup meresahkan. Pasalnya, beberapa di antara kegiatan itu ada menjanjikan bisa melunasi utang debitur seperti halnya UN Swissindo yang telah dibekuk jajaran Bareskrim di Cirebon.
“Kegiatan investasi di Kaltim banyak juga kami dapatkan pengaduan. Misalnya kegiatan MLM yang dilakukan dengan menawarkan produk, atau money games. Seperti money games, karena dilakukan melalui media online, seluruh Indonesia bisa mengaksesnya,” ungkapnya.
Yang terbaru yang diradar OJK yakni kegiatan perdagangan berjangka dan komoditi dengan berinvestasi. Contohnya, perusahaan menawarkan masyarakat menanamkan modal dengan memberikan bunga 10 persen selama 7 hari dan 13 persen selama 14 hari.
“Kegiatan seperti ini berkedok perdagangan tetapi berinvestasi dan berpotensi merugikan masyarakat. Karena cirinya itu memberikan keuntungan besar dan tanpa resiko, masyarakat patut waspada terhadap hal yang demikian,” serunya. (drh)
ANCAMAN PIDANA PELAKU INVESTASI ILEGAL
Perbuatan Pasal Pidana Ancaman
Penggelapan Pasal 372 KUHP Penjara 5 tahun
Penipuan Pasal 378 KUHP Penjara 4 tahun
Melakukan kegiatan usaha tanpa izin OJK Pasal 103 (1) UU Pasar Modal Penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar
Peghimpunan dana masyarakat dalam simpanan tanpa izin usaha dari OJK Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan Penjara 15 tahun dan Denda Rp 10-20 miliard
Skema piramida dalam distribusi barang Pasal 105 UU Perdagangan Penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar
==Perusahaan Investasi Terdaftar dan Berizin==
Jenis Jumlah
Konvensional 65
Syariah 2
Total 67
Domisili Jumlah
Jabodetabek 66
Bandung 1
Total 67
Status Jumlah
Lokal 45
Penanaman modal asing 22
Total 67
==Proses Pengurusan Perizinan==
Tahapan Jumlah
Perusahaan dalam proses pendaftaran 40
Permohonan pendaftaran yang dikembalikan 57
Perusahaan berminat mendaftar 38
Total 135
Sumber Data: Satgas Waspada Investasi
==PROFILE AND DEVELOPMENT OF FINTECH LENDING==
=Rekening Lender di Jawa=
Tahun Pertumbuhan
2016 12.498 entitas
2017 75.769 entitas
Juli-2018 101.377 entitas
=Rekening Lender Luar Jawa=
Tahun Pertumbuhan
2016 1.264 entitas
2017 24.028 entitas
2018 31.955 entitas
=Penyaluran Pinjaman=
Penyaluran Pinjaman di Jawa
Tahun Pertumbuhan
2016 160,69 miliar
2017 2.185,63 miliar
Juli-2018 8.100,29 miliar
=Penyaluran Pinjaman=
Penyaluran Pinjaman Luar Jawa
Tahun Pertumbuhan
2016 23,48 miliar
2017 378,32 miliar
Juli-2018 1.113,5 miliar
=Rekening Borrower=
Rekening Borrower di Jawa
Tahun Pertumbuhan
2016 36.830 entitas
2017 237.319 entitas
Juli-2018 1.238.743 entitas
=Rekening Borrower Luar Jawa=
Tahun Pertumbuhan
2016 1.275 entitas
2017 22.316 entitas
Juli-2018 191.614 entitas
==CIRI INVESTASI ILEGAL==
-Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
-Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member)
-Memanfaatkan tokoh agama, masyarakat, atau public figur untuk menarik minat investasi
-Klaim tanpa resiko (free risk)
-Legaligitas tidak jelas seperti:
1.Tidak memiliki izin
2.Memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha
3.Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, namun tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izinnya
Sumber Data: Otoritas Jasa Keuangan Kaltim
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post