SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan penundaan penggantian antar waktu (PAW) terhadap lima anggota DPRD Kota Samarinda yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai berbeda dengan pemilu terakhir. Putusan tersebut mengundang pro dan kontra di publik Benua Etam.
Tiga dari lima anggota dewan tersebut berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar). Antara lain Alphad Syarif, Mashari Rais, dan Adhigustiawarman. Ketiganya kompak pindah ke Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sementara dua orang lainnya, Ahmad Reza Pahlevi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Saiful berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Keduanya juga memilih mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Partai Gerindra.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir menyatakan, putusan pengadilan tidak akan menghentikan langkah partai berlambang beringin itu untuk mengajukan PAW.
“Kami enggak ada urusan dengan putusan pengadilan negeri. Kami mengacu kepada undang-undang. PAW itu kan kewajiban partai. Jadi kewajiban dan hak partai melaksanakan undang-undang,” ucapnya, Selasa (25/9) kemarin.
Kata dia, sebelum penetapan daftar calon tetap (DPT), ketiganya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Partai Golkar. Kemudian, pimpinan partai menyetujui permohonan tersebut.
“Yang bersangkutan dengan kesadarannya sendiri, saudara Alphad Syarif, Mashari Rais, dan Adhigustiawarman tidak pernah dipaksa untuk berhenti dan mengundurkan diri dari partai. Yang bersangkutan datang dan meminta untuk disetujui pengunduran dirinya. Dan itu sudah disetujui oleh Golkar,” bebernya.
Sejatinya, setelah surat pengunduran diri tersebut disetujui, ketiganya tidak lagi memiliki hak di Partai Golkar. Begitu juga dengan haknya sebagai anggota DPRD telah gugur seiring ditetapkannya sebagai calon anggota legislatif dari Partai Gerindra.
“Berarti kan sah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Samarinda dari Fraksi Golkar. Dan hak Partai Golkar untuk melaksanakan PAW sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Karena itu, dalam waktu dekat, Golkar akan mengajukan surat PAW. Pun demikian, pengganti ketiganya telah disepakati di internal partai yang dipimpin Airlangga Hartarto tersebut.
“Yang menggantikan saudara Alphad Syarif itu Ahmad Sopianur, Mashari Rais digantikan HM Yunan Kadir, Adhigustiawarman digantikan Widhi Asmoro,” bebernya.
Pendapat berbeda muncul dari Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim, Andi Harun. Menurutnya, setelah putusan penudaan PAW dari pengadilan, secara otomatis, penggantian sebagai anggota legislatif harus ditunda. “Semua pihak harus menghargai putusan pengadilan itu. Putusan provisi itu sudah sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.
Namun demikian, putusan pengadilan tersebut telah mendapat banyak kritik dari praktisi dan pengamat hukum. Salah satunya dari pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdianyah Hamzah.
Menurut dia, gugatan penundaan PAW itu cacat sejak diajukan di PN Samarinda. Seyogyanya sejak awal majelis hakim menolak gugatan tersebut. Alasannya, gugatan PAW anggota legislatif yang pindah partai politik bukan komptensi PN.
“Jika alasan gugatan itu adalah tanggung jawab terhadap konstituen, maka gugatan tersebut seharusnya ditujukan kepada diri pribadi anggota DPRD yang mengundurkan diri (in persona). Bukan terhadap jabatannya sebagai anggota DPRD. Jadi putusan provisi yang menunda proses PAW, jelas merupakan putusan yang keliru,” katanya.
Kata pria yang karib disapa Castro itu, PAW bagi anggota legislatif yang mencalonkan diri dari partai yang berbeda dengan pemilu terakhir adalah amanah pasal pasal 193 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu juga diatur di pasal 99 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Artinya ketentuan ini bersifat rigid. Tidak bisa ditafsirkan lain. Bahkan ruang untuk gugatan hukum dengan alasan diberhentikan antar waktu akibat konsekuensi pindah partai, seharusnya ditutup,” tegasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post