• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Golkar Ngotot Ganti Alphad 

by BontangPost
26 September 2018, 11:27
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Abdul Kadir, Andi Harun(DOK/METRO SAMARINDA)

Abdul Kadir, Andi Harun(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan penundaan penggantian antar waktu (PAW) terhadap lima anggota DPRD Kota Samarinda yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai berbeda dengan pemilu terakhir. Putusan tersebut mengundang pro dan kontra di publik Benua Etam.

Tiga dari lima anggota dewan tersebut berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar). Antara lain Alphad Syarif, Mashari Rais, dan Adhigustiawarman. Ketiganya kompak pindah ke Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sementara dua orang lainnya, Ahmad Reza Pahlevi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Saiful berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Keduanya juga memilih mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Partai Gerindra.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir menyatakan, putusan pengadilan tidak akan menghentikan langkah partai berlambang beringin itu untuk mengajukan PAW.

“Kami enggak ada urusan dengan putusan pengadilan negeri. Kami mengacu kepada undang-undang. PAW itu kan kewajiban partai. Jadi kewajiban dan hak partai melaksanakan undang-undang,” ucapnya, Selasa (25/9) kemarin.

Baca Juga:  Sehari, DLH Incar 500 R4 Uji Emisi 

Kata dia, sebelum penetapan daftar calon tetap (DPT), ketiganya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Partai Golkar. Kemudian, pimpinan partai menyetujui permohonan tersebut.

“Yang bersangkutan dengan kesadarannya sendiri, saudara Alphad Syarif, Mashari Rais, dan Adhigustiawarman tidak pernah dipaksa untuk berhenti dan mengundurkan diri dari partai. Yang bersangkutan datang dan meminta untuk disetujui pengunduran dirinya. Dan itu sudah disetujui oleh Golkar,” bebernya.

Sejatinya, setelah surat pengunduran diri tersebut disetujui, ketiganya tidak lagi memiliki hak di Partai Golkar. Begitu juga dengan haknya sebagai anggota DPRD telah gugur seiring ditetapkannya sebagai calon anggota legislatif dari Partai Gerindra.

“Berarti kan sah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Samarinda dari Fraksi Golkar. Dan hak Partai Golkar untuk melaksanakan PAW sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga:  PPP Siap Copot Bacaleg Bermasalah 

Karena itu, dalam waktu dekat, Golkar akan mengajukan surat PAW. Pun demikian, pengganti ketiganya telah disepakati di internal partai yang dipimpin Airlangga Hartarto tersebut.

“Yang menggantikan saudara Alphad Syarif itu Ahmad Sopianur, Mashari Rais digantikan HM Yunan Kadir, Adhigustiawarman digantikan Widhi Asmoro,” bebernya.

Pendapat berbeda muncul dari Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim, Andi Harun. Menurutnya, setelah putusan penudaan PAW dari pengadilan, secara otomatis, penggantian sebagai anggota legislatif harus ditunda. “Semua pihak harus menghargai putusan pengadilan itu. Putusan provisi itu sudah sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

Namun demikian, putusan pengadilan tersebut telah mendapat banyak kritik dari praktisi dan pengamat hukum. Salah satunya dari pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdianyah Hamzah.

Menurut dia, gugatan penundaan PAW itu cacat sejak diajukan di PN Samarinda. Seyogyanya sejak awal majelis hakim menolak gugatan tersebut. Alasannya, gugatan PAW anggota legislatif yang pindah partai politik bukan komptensi PN.

Baca Juga:  Stok Barang Mulai Tak Stabil

“Jika alasan gugatan itu adalah tanggung jawab terhadap konstituen, maka gugatan tersebut seharusnya ditujukan kepada diri pribadi anggota DPRD yang mengundurkan diri (in persona). Bukan terhadap jabatannya sebagai anggota DPRD. Jadi putusan provisi yang menunda proses PAW, jelas merupakan putusan yang keliru,” katanya.

Kata pria yang karib disapa Castro itu, PAW bagi anggota legislatif yang mencalonkan diri dari partai yang berbeda dengan pemilu terakhir adalah amanah pasal pasal 193 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu juga diatur di pasal 99 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Artinya ketentuan ini bersifat rigid. Tidak bisa ditafsirkan lain. Bahkan ruang untuk gugatan hukum dengan alasan diberhentikan antar waktu akibat konsekuensi pindah partai, seharusnya ditutup,” tegasnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: golkarMetro SamarindaPAW
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Merasa Tak Dilibatkan di Popprov Kaltim, Guru Olahraga Pertanyakan Sikap Pemerintah 

Next Post

Banyak Petani Tergiur Harga Tinggi 

Related Posts

Airlangga Hartarto Dikabarkan Mundur dari Jabatan Ketua Umum Partai Golkar, Ini Respons Elite Beringin
Nasional

Airlangga Hartarto Dikabarkan Mundur dari Jabatan Ketua Umum Partai Golkar, Ini Respons Elite Beringin

11 Agustus 2024, 14:12
Tri Ismawati dan Keterwakilan Perempuan dalam Politik
Bontang

Tri Ismawati dan Keterwakilan Perempuan dalam Politik

15 Februari 2024, 12:30
Komisi I DPRD Dukung Rencana Pembagian Batik Gratis untuk Pelajar
Bontang

Partai Berkarya Pastikan Raking Tidak Di-PAW dari DPRD Bontang

6 Agustus 2023, 20:00
Dipecat, Anggota DPRD Bontang Gugat PKS, Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar
Bontang

Proses PAW Ma’ruf Effendi Tunggu SK Gubernur

26 Juli 2023, 14:34
Masalah Banjir, Jangan Bergantung Pemprov 
Bontang

Kaharuddin Jafar Digadang Gantikan Posisi Makmur HAPK di DPRD Kaltim

18 Mei 2023, 16:31
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.