BONTANG – Komisi I menggelar rapat kerja dengan tim asistensi Raperda Kota Bontang, Selasa (9/10) lalu. Materi rapat berupa pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Salah satu materinya ialah mengenai pengaturan pemagangan dan pelatihan tenaga kerja.
Ketua Komisi I DPRD Agus Haris mengatakan, perlunya mengatur mekanisme pemagangan karena banyak perusahaan yang kurang memberdayakan tenaga kerja lokal. Alhasil, tenaga dari luar Bontang lebih diprioritaskan. Bahkan tempat pelaksanaan pembekalan pun rata-rata digelar di Bandung maupun Jakarta.
“Banyak perusahaan yang mucil (nakal, Red.). Kasihan tenaga kerja lokal kalau seperti ini, padahal mereka secara kemampuan pun tidak kalah dengan yang berasal dari luar Bontang,” kata Agus Haris.
Politisi Partai Gerindra ini memandang perlunya pengaturan ini dimasukkan dalam regulasi. Meskipun nantinya teknis lebih lanjut diatur dalam peraturan wali kota (Perwali). “Tetap harus dikunci dalam perda, walaupun secara detail nanti diterbitkan perwali,” ungkapnya.
Agus Haris berharap upaya pelatihan kerja dan pemagangan ini sepengetahuan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP). Sehingga data berapa tenaga kerja yang memperoleh lisensi pun dapat terekam di bank data organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Sementara, Kabid Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja DPMTK-PTSP Usman HM merupakan penggagas agar poin pelatihan yang diberikan oleh perusahaan masuk dalam batang tubuh raperda. Menurutnya dengan adanya regulasi ini maka perusahaan bakal ciut nyali ketika mengambil peserta pelatihan dari luar Bontang.
“Jadi tidak serta merta perusahaan hanya mengundang kami (DPMTK-PTSP) di awal untuk membuka acara dan meminta tanda tangan rekomendasi. Tetapi ini satu pintu,” ucap Usman.
Pada pembahasannya poin tersebut ditambahkan dalam pasal 8 raperda tersebut. Selain perusahaan, pada pasal ini pun juga membahas mengenai pelatihan kerja, pemagangan, dan bimbingan kerja juga dapat dilakukan oleh lembaga lainnya. Asalkan telah memperoleh izin dan terdaftar pada OPD yang membidangi ketenagakerjaan. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post