• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Dana Saksi Parpol Salahi Aturan

by M Zulfikar Akbar
23 Oktober 2018, 10:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
TAHUN POLITIK: Ilustrasi penghitungan suara di TPS. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Koz/spt/13.)

TAHUN POLITIK: Ilustrasi penghitungan suara di TPS. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Koz/spt/13.)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan alokasi anggaran khusus di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk dana saksi Pemilihan Umum (Pemilu) yang berasal dari Partai Politik menyalahi aturan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan alokasi dana tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasalnya menurut beleid tersebut, dana APBN hanya boleh digunakan untuk mendanai kegiatan pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Makanya kami hanya menganggarkan sesuai apa yang tertulis di UU Pemilu saja. Kalau UU sudah mengatakan begitu, berarti kami hanya mendanai saksi pemilu yang berasal dari Bawaslu saja,” kata Mardiasmo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/20).

Baca Juga:  Petahana Boleh Pakai Fasilitas Negara

Ia melanjutkan, penambahan anggaran khusus bagi saksi pemilu dari partai politik harus melalui jalan panjang lagi. Kementerian Keuangan tidak boleh mengalokasikan anggaran jika tidak ada dasar hukumnya.

“Jadi anggaran saksi pemilu kami cantumkan di dalam pagu anggaran Bawaslu saja tahun depan. Kalau nantinya tambah (anggaran lagi), pembahasannya pasti akan ada lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsudin menyatakan akan terus mencari jalan agar Dana Saksi untuk partai politik pada Pemilu 2019 dapat dibiayai APBN. Komisi II DPR, kata Azis, mengusulkan Rp3,9 triliun anggaran dana saksi yang rencananya akan dikelola Bawaslu.

“Kami lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana saksi bisa dianggarkan,” kata dia. Di dalam RAPBN 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran saksi pemilu di Bawaslu sebanyak Rp8,62 triliun. Angka ini meningkat 95,46 persen dari tahun ini Rp4,41 triliun. (cnnindonesia)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: apbn 2019dana saksi parpolkementerian keuangankpu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Inter Menangkan Derby Milan

Next Post

Ratusan Pelajar Adu Hafalan Quran

Related Posts

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Dukung WFH, PNS Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu per Bulan
Nasional

Dukung WFH, PNS Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu per Bulan

25 Agustus 2020, 08:00

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.