SAMARINDA – Dewan Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menolak usulan pemecatan Sokhip dari partai besutan Prabowo Subianto tersebut. Akibatnya, pengajuan penggantian antar waktu (PAW) terhadap wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan itu tidak dapat dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Kaltim.
Informasi tersebut didapatkan Metro Samarinda di surat bernomor 10-087/A/MK-GERINDRA/2018. Surat tersebut ditandatangani Mutanto Juwono dan Anwar Ende selaku ketua serta sekretaris Dewan Kehormatan Gerindara.
Adapun pertimbangan Dewan Kehormatan tidak memecat dan memenuhi permintaan PAW terhadap Sokhip yakni keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim tidak dapat dijadikan dasar untuk memecat dan mengganti Sokhip dari Gedung Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim.
Dewan partai itu beralasan, kepastian penggunaan surat keterangan ijazah yang dilakukan Sokhip tidak dapat diputuskan BK DPRD Kaltim. Penilaian kepalsuan ijazah tersebut mestinya merujuk pada putusan pengadilan.
Sejauh ini anggota DPRD Kaltim itu belum pernah diputus bersalah di pengadilan. Pun demikian, beberapa saksi membenarkan bahwa Sokhip pernah mengenyam pendidikan di SMK Ahmad Yani Bangil.
Menanggapi surat Dewan Kehormatan tersebut, Sekretaris DPD Partai Gerindra Kaltim, Seno Aji mengatakan, pihaknya telah menerima salinan penolakan pemecatan Sokhip. Bahkan DPD telah menyerahkan salinan itu pada Sekretaris Dewan (Setwan) Kaltim.
“Itu juga sudah kami kirimkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red.) dan lain sebagainya. Namun kami sebagai partai akan melihat kembali proses-proses hukum yang sudah ditetapkan oleh BK,” katanya, Senin (22/10) kemarin.
Selanjutnya, DPD akan mendalami putusan BK DPRD Kaltim. Khususnya data dan bukti penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Sokhip. Kemudian data tersebut akan dijadikan dasar untuk dibahas di DPD Gerindra.
“Memang putusan BK itu final dan mengikat. Tetapi ada dua faktor yang menjadi alasan partai. Pertama pemberhentian saudara Sokhip sebagai anggota partai. Masalah ini, internal partai kami yang memutuskannya. Kemudian PAW itu soal lain yang akan kami bicarakan dengan DPP,” terang Seno.
Diketahui, pada awal Agustus 2018 lalu BK DPRD Kaltim telah memutuskan Sokhip terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat keterangan ijazah palsu. Untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kaltim di pemilu 2014.
Keputusan itu diambil setelah BK melakukan sidang dengan menghadirkan Sokhip dan pengurus Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia selaku pelapor. Sidang telah diadakan berkali-kali dengan menghadirkan saksi, pelapor, dan terlapor (Sokhip).
Kemudian, demi menguatkan keterangan pelapor, terlapor, dan saksi, BK juga melakukan kunjungan ke SMK Ahmad Yani Bangil, kepolisian, dan pengadilan. Semua keterangan dari beragam lembaga itu bermuara pada satu bukti, bahwa Sokhip telah menggunakan surat keterangan ijazah palsu.
Pertimbangan lain yang menjadi dasar BK yakni pembuat surat keterangan ijazah palsu itu telah diputus bersalah di pengadilan. Jika pembuat ijazah palsu yang digunakan Sokhip dinyatakan bersalah, maka secara otomatis pula anggota dewan dari Gerindra itu berlaku sebagai pengguna ijazah palsu.
Namun putusan BK itu ditentang oleh Sokhip. Setelah mendengarkan rekomendasi BK, dia mengatakan penolakannya. Alasannya, dia meyakinkan tak pernah memalsukan dan menggunakan ijazah palsu. Karena dirinya lulus di SMK Ahmad Yani pada tahun ajaran 1985/1986. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post