BONTANG – Bawaslu Bontang rutin menyisir setiap sudut Kota Taman guna memantau keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Hasilnya, bawaslu menemukan beberapa APK yang melanggar. “Tetapi memang sudah kami data, yang melanggar aturan,”jelas Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah, Selasa (23/10) kemarin.
Terkait bendera partai, Nasrullah menjelaskan memang tidak termasuk dalam APK. Tetapi ketika penempatannya tidak sesuai dengan perda atau tidak sesuai estetika maka bisa ditertibkan. “Bendera partai itu bisa terpasang jika ada acara rapat terbuka saat tahapan kampanye ini, namun ada waktunya juga,” ujarnya.
Ketika rapat terbuka telah selesai lanjut Nasrullah, maka bendera seharusnya sudah diturunkan. Jika ada yang belum menurunkan bendera saat rapat telah usai, maka Pemkot Bontang berhak menertibkannya. “Karena melanggar estetika Kota,” imbuh dia.
Mengingat banyaknya APK yang belum terpasang, maka Nasrullah mengimbau agar para peserta pemilu menginformasikan kepada Bawaslu ketika hendak memasang APK yang dibuat sendiri. “Setidaknya kami bisa diinformasikan agar tidak terjadi pelanggaran pemasangan,” tandasnya.
Ditambahkan Komisioner Bawaslu Bontang Aldy Artrian, terkait APK yang melanggar terdiri dari beberapa aspek, mulai dari desain, ukuran, dan tempat pemasangan. Termasuk di antaranya jumlah APK, tetapi belum ada informasi jumlah tambahan APK yang dibuat sendiri juga desain APK yang ditembuskan oleh KPU ke Bawaslu. “Yang bisa kami awasi saat ini adalah tempat pemasangan, baik di lingkungan tempat ibadah, kawasan instansi pemerintah, dan di ruang terbuka hijau,” bebernya.
Terkait bendera partai, karena tidak termasuk sebagai APK dan bahan kampanye, namun kata Aldy pemasangannya mesti tetap sesuai Perda Bontang. “Kami masih data, termasuk bendera partai yang dipasang di pohon. Apalagi yang membahayakan kami minta parpol terkait untuk menurunkannya,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post