SAMARINDA – Permasalahan eks lubang tambang yang banyak berseliuran di Kaltim seakan tak ada habisnya dibahas. Pada 22 Oktober lalu misalnya, untuk kesekiankalinya nyawa harus kembali melayang di eks kolam pertambangan batu bara.
Seorang remaja bernama Alif Alfaroci (16) asal Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditemukan megapung di eks kolam tambang milik PT Trias Patrio Sejahtera (TPS).
Kematian Alif menambah catatan panjang korban meninggal di eks kolam tambang. Peristiwa demi peristiwa nahas itu juga menjadi trek rekor betapa lemahnya upaya hukum dilakukan pemerintah terhadap para pengusaha pertambangan.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat 30 nyawa melayang di eks kolam tambang. Para pelaku usaha pertambangan berdalih tidak menutup eks lokasi tambang yang telah mereka garap karena dimanfaatkan masyarakat jadi sumber air bagi lahan pertanian.
Presiden Joko Widodo ditemui di sela kunjungan kerjanya di Samarinda, Kamis (25/10) kemarin, tidak banyak memberikan komentar terkait itu. Orang nomor satu di Indonesia itu lebih memilih menyerahkan masalah tersebut kepada pemerintah Kaltim.
Begitupun kala disodori pertanyaan kebijakan pemerintah pusat atas berbagai permasalahan pertambangan di Bumi Etam. Terutama pasca kembali jatuhnya korban jiwa di eks lubang tambang. Pada awak media, Presiden Jokowi juga menyerahkan masalah itu kepada Gubernur Kaltim.
“Silahkan tanyakan kepada gubernur,” ujarnya ditemui usai membuka kegiatan Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di gedung Convention Hall, GOR Sempaja di Jalan Wahid Hasim I, Samarinda, kemarin.
Walau begitu, Jokowi mengingatkan, agar setiap pengusaha pertambangan melakukan revitalisasi terhadap eks lahan pertambangan. Menurutnya, itu menjadi kewajiban dan melekat kepada setiap perusahaan pertambangan.
“Yang paling penting setiap usaha pertambangan itu memiliki kewajiban untuk merevitalisasi kembali lahan-lahan yang telah digunakan. Tidak bisa langsung tambang itu ditinggalkan,” tuturnya.
Apabila perusahaan pertambangan tidak menjalankan kewajiban, tegas Jokowi, maka akan ada konsekuensi hukum yang bakal diterima perusahaan terkait. Karenanya, ia kembali mengingatkan pelaku usaha pertambangan agar lebih berhati-hati.
“Ada hukum pidana di situ (kalau perusahaan tidak menjalankan kewajibannya menutup eks lubang tambang, Red.), jadi hati-hati,” imbuh Jokowi sebelum berlalu dari kerumunan awak media.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor belum memberikan komentar apapun terkait itu. Namun dalam sambutannya kepada Presiden Jokowi di Convention Hall kemarin, Isran mengaku tidak ingin mengeluh apapun dengan kondisi pembangunan di Kaltim.
Hanya saja, kata dia, masyarakat Kaltim sangat haus akan kunjungan kerja dari para pejabat negara. Terutama dari orang nomor satu di negeri ini yakni Presiden Jokowi. Karenanya, ia merasa sangat bahagia bisa disambangi langsung oleh Presiden Jokowi di Kota Samarinda.
“Kami haus terhadap kunjungan kerja Pak Presiden. Saya hanya menyampaikan kebahagiaan. Saya enggak mau mengeluh,” ujar Isran.
Sorotan demi sorotan atas sengkarut pertambangan di Kaltim bukan lagi hal baru. Jatam Kaltim misalnya terus menyuarakan berbagai masalah pertambangan di Bumi Etam. Apalagi dengan kembali jatuhnya korban jiwa di eks lubang tambang, pekan lalu.
Sebelumnya, Jatam mendesak Gubernur Isran segera mencabut semua izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Utamanya IUP PT TPS. Perusahaan tersebut dinilai tak menjalankan kewajiban menutup lubang eks tambang yang mereka miliki.
Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, lubang tambang itu sejak awal telah dinilai berpotensi memakan korban jiwa. Sebab, di areal lubang itu tidak terdapat rambu-rambu peringatan bahaya, pos sekuriti, dan pagar pelindung.
Sehingga warga sekitar dengan mudah mengakses lubang seluas satu hektare itu. Warga kerap memanfaatkannya untuk mandi, memcuci pakaian, dan irigasi persawahan ketika musim kemarau.
“Dengan dalih itu perusahaan dengan leluasa meninggalkan tanggung jawab penutupan lubang tambang miliknya. Padahal dengan alasan apapun, tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Karena mengancam keselamatan warga sekitar,” tegasnya, Selasa (23/10) lalu.
Dia menegaskan, pembiaran lubang bekas aktivitas tambang telah melanggar Paraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
“Di mana pemegang IUP atau IUPK setelah melaksanakan operasi produksi wajib melaksanakan reklamasi. Paling lambat terhitung 30 hari kalender,” jelasnya.
Jatam menilai, lubang tambang dengan kedalaman antara 7 meter hingga 8 meter itu telah merampas ruang bermain anak-anak. Pasalnya antara areal pemukiman dan pertambangan hanya berjarak sekira 50 meter.
Padahal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara menyebutkan, pemukiman dan areal pertambangan harus berjarak minimal 500 meter.
Atas dasar itu, hasil audit dan evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada 2012 menunjukkan, PT PTS dan 13 perusahaan tambang lainnya mendapat bendera merah atau kategori buruk. Sejatinya sejak mendapatkan predikat itu, pemerintah dapat mencabut izin perusahaan tersebut.
“Namun faktanya perusahaan ini melenggang begitu saja. Tidak melakukan perbaikan serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai yang diamanatkan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba serta Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” sebutnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post