SANGATTA – Wacana DPRD Kutim mendorong pemanfaatan lahan bekas tambang menjadi pabrik mendapat dukungan. Terobosan itu diyakini bisa menjadi solusi agar lahan tersebut tidak kembali dikuasai warga.
Ketua Sekolah Tinggi Pertanian(Stiper) Juraemi menuturkan, usulan itu laik direalisasikan. Terlebih jika dibangun pabrik sawit. Hampir di 18 kecamatan, petani mengembangkan sawit. Bahkan, lahan pertanian pun disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. Tak heran jika Kutim potensial untuk pembangunan pabrik crude palm oil.
“Bagus saja. Tidak ada masalah. Bagus sekali dibuat pabrik. Baik pabrik sawit atau yang lainnya. Tetapi usul dilahan yang sudah tak produktif lagi. Kalau lahannya masih produktif, bagus dijadikan lahan pertanian atau perkebunan saja,” kata Juraemi.
Pemerintah kata dia, memang harus memikirkan hal itu. Bila Kutim memilikipabrik pengelola CPO untuk menjadi barang jadi seperti minyak goreng, sabun, dan lainnya, maka tak perlu lagi mengirim barang mentah ke luar daerah. Karena, dapat mengelola sendiri.
“Perlu juga dipikirkan lahan pasca tambang tersebut. Jangan sampai kembali diambil masyarakat,” tegasnya.
Dia mengaku sudah lama mengusulkan hal itu. Bahkan sudah mendapatkan dukungan dari semua pihak. Termasuk Pemkab Kutim. Hanya, bukan masalah pabrik, melainkan untuk kepentingan Kampus Stiper.
“Kata perusahaan (tambang) belum bisa. Karena (kontrak) mereka belum berakhir. Masih beroperasi. Tetapi kami katakan sangat baik sekali dimanfaatkan. Daripada tidak sama sekali,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Juraemi kembali mengingatkan status lahan tersebut perlu diperhatikan. Apakah masuk Kawasan Budidaya Kehuhutanan (KBK) atau sudah menjadi area penggunaan lain (APL).
“Kalau KBK, cukup berat. Tetapi kalau APL mudah. Karena hanya meminta izin dari pemerintah setempat,” katanya.
Sebelumnya, beberapa anggota DPRD Kutim, mengusulkan dan mendukung jika Pemkab Kutim, membuat pabrik sawit CPO sendiri. Salah satu lokasi alternatif ialah di lahan pasca tambang.
Sehingga, CPO tak lagi dikirim ke luar daerah. Kutim, diminta mengelola sendiri hasil panennya. Ada beberapa usulan sementara olahan pabrik tersebut. Paling mendasar ialah minyak sawit. Pasalnya, minyak sangat dibutuhkan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, lahan bekas tambang di Kutim diminta kembali dimanfaatkan. Salah satunya dengan menjadikannya sebagai lokasi pembangunan pabrik. Agar nantinya tidak ada lagi aktivitas pertambangan.
Anggota DPRD Kutim Uce Prasetyo menuturkan, jangan sampai karena tak ada perencanaan, akhirnya lahan tersebut kembali dikuasai masyarakat. Secara aturan, lokasi bekas tambang kembali kepada pemerintah. Termasuk lahan warga yang sudah di ganti rugi oleh perusahaan.
“Usul saya, bikin pabrik. Seperti pabrik sawit. Sehingga semua bahan baku dibuat di Kutim. Bisa minyak goreng, sabun, dan lainnya,” kata politikus PPP itu.
Ide ini juga sejalan dengan pandangan Ketua DPRD Kutim Mahyunadi. Legislator lainnya, Baharuddin, menyebut pabrik kelapa sawit dapat lebih memberdayakan hasil panen petani Kutim.
“Mestinya pemerintah melalui perusda (perusahan daerah) membuat perusahan CPO sendiri. Nantinya buah sawit dari masyarakat bisa dikelola di sana,” kata Burhanuddin. (dy)
Luas Perkebunan Kelapa Sawit
Kutim: 459.616,36 Ha
Kukar: 224.223,15 Ha
Paser: 181.503,25 Ha
Total: 1.208.697 Ha
Sumber: Dinas Perkebunan Kaltim
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post