SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan memutuskan upah minimum kota (UMK) KotaTepian, Senin (5/11). Kenaikan upah tersebut rencananya akan bertambah sebanyak 8,03 persen atau sekira Rp 2,8 juta jika dibandingkan 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Erham Yusuf menilai, secara keseluruhan jumlah gaji yang telah ditetapkan itu sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mengingat, penetapa gaji berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Merujuk pada aturan yang baru, kan kita tidak ribet lagi dalam mengurus kenaikan UMK. Tinggal mengikuti ketentuan dari pusat saja. Itu sudah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sehingga, kami yang di daerah hanya melaksanakan. Apalagi kami juga sudah melakukan sosialisasi dengan DPK (Dewan Pengupahan Kota) yang isinya juga termasuk serikat buruh dan pekerja,” ujarnya.
Terlebih, Pemkot Samarinda sifatnya hanya mengajukan. Penetapan besaran upah tersebut nantinya akan dilakukan oleh Gubernur Kaltim. “Kami mengajukan ke wali kota, setelah itu penetapannya dilakukan di Pemprov Kaltim. Senin nanti, kami akan rapat lagi untuk kemudian dilakukan penetapan UMK oleh gubernur,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Sekretasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kaltim, Sultan, merasa besaran upah tersebut tidak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat terutama di ibu kota Kaltim. “Seharusnya UMP kita itu Rp 3 juta. Sehingga, di setiap kabupaten/kota dapat menyesuaikan menjadi Rp 3,2 juta,” tutur dia.
Hal ini lantaran kebutuhan hidup di Kaltim secara keseluruhan sangat tinggi. Sehingga, pemerintah tidak bisa serta merta hanya menaikkan upah berdasarkan acuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
“Kebutuhan kita di sini mahal, tidak bisa disamakan dengan Jakarta. Bayangkan saja, harga sewa rumah rata-rata sudah 1 juta rupiah. Belum kebutuhan transportasi ini dan itu. Untuk lajang saja tidak cukup itu, apalagi yang sudah menikah anak satu sampai tiga,” kata dia.
Untuk itu, perlu adanya survei untuk melihat kondisi di lapangan. Melihat secara langsung bagaimana standar kebutuhan hidup masyarakat Kaltim. Selain itu, menurut dia, perbedaan penetapan upah harus dilakukan berdasarkan masing-masing jenis pekerjaan. Seperti gaji pekerja tambang harusnya Rp 4 juta dan sebagainya.
“Masa UMK Jakarta saja mencapai Rp 3 juta lebih per bulan, Kaltim sebagai provinsi penghasil batu bara hanya Rp 2,7 juta,” ujarnya. (*/dev)
==DATA UPAH SAMARINDA 2015-2018==
Tahun UMP Kaltim UMK Samarinda
2015 Rp 2.026.126 Rp 2.165.889
2016 Rp 2.161.253 Rp 2.256.056
2017 Rp 2.339.556 Rp 2.442.018
2018 Rp 2.543.331 Rp 2.654.894
Sumber Data: Disnaker Samarinda
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post