BONTANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa untuk mengurus pindah domisili, masyarakat hanya perlu membawa fotokopi kartu keluarga (KK). Masyarakat tidak perlu surat pengantar RT, desa atau kecamatan asal.
“Surat edarannya baru kami terima 10 Oktober lalu dan ini sudah mulai berlaku sejak ada SE,” jelas Kabid Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Bontang, Muhammad Karnadi, Senin (5/11) kemarin.
Dijelaskan Karnadi, ketentuan ini berlaku bagi warga yang sudah tinggal minimal selama 1 tahun di Bontang. Pemohon juga harus datang ke Disdukcapil setempat karena ada formulir yang harus diisi. Hal ini juga termasuk dalam mendukung semangat untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat. “Ini berlaku di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPRD Bontang sempat mempertanyakan nasib warga Bontang yang masih memiliki KTP luar provinsi. Warga tersebut tidak bisa mengurus surat pindah dari daerah asal, karena tidak memiliki biaya dan tidak ada keluarga yang ingin menguruskan. “Padahal warga tersebut sudah tinggal sekira 6 tahunan di Bontang. Ini tentu bisa berpengaruh pada data pemilih saat pemilu mendatang,” kata anggota DPRD Bontang, Bilher Hutahaean. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post