SAMARINDA – Selama 12 tahun, warga Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menghirup debu. Pasalnya, jalan poros yang digunakan warga untuk hilir mudik ke kota, digunakan truk untuk mengangkut kelapa sawit.
Sejak truk mengangkut hasil perkebunan itu beroperasi pada 2006 lalu, jalan umum milik negara tersebut rusak parah. Sehingga infrastruktur jalan dipenuhi kerikil dan lumpur. Padahal sebelum perusahaan beroperasi di Dilang Puti, jalan itu beraspal.
Kondisi jalan semakin parah disebabkan saban hari, puluhan truk enam roda bermuatan 15 ton menggunakan jalan tersebut. Imbas lain, rumah-rumah warga kerap terkena kerikil. Tak sedikit kaca rumah warga yang rusak.
Senin (12/11) kemarin, sejumlah warga yang diketuai Kurniadi (35), mengadukan masalah tersebut pada anggota Komisi III DPRD Kaltim. Kata dia, kerusakan jalan itu telah menghambat perkembangan ekonomi masyarakat di sembilan kampung di Kecamatan Bentian Besar. Sejumlah kampung itu antara lain Kampung Penarong, Dilang Puti, Suwakong, Sibak, Ananjaya, Sambung, Renda Empas, Sembulan, dan Tuqu.
“Yang paling parah itu mulai dari simpang Kalimantan Tengah sampai ke perbatasan Kaltim. Tepatnya di Kampung Penarong, Suwakong, Dilan Puti, dan Sambung,” ungkapnya.
Pertemuan dengan DPRD tersebut, sambung Kurniadi, demi mempertanyakan boleh atau tidaknya truk perusahaan melintasi jalan umum. “Kami datang ke DPRD Kaltim untuk mempertanyakan Perda Nomor 10 Tahun 2012. Apakah masih berlaku atau tidak. Kalau masih berlaku, kami minta itu ditegakkan,” tegasnya.
Pihaknya acap melakukan pertemuan dengan utusan perusahaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar. Beberapa kali pihaknya melaporkan pada bupati setempat. Bupati hanya merespons dengan meminta perusahaan memperhatikan jalan umum tersebut.
Teguran dari Pemkab Kubar tidak membuat PT Borneo Grup, PT Ketapang, dan CT Kutai Agro Lestari mengambil inisiatif membangun jalan baru agar tidak melewati jalan umum yang digunakan warga itu. “Perusahaan pernah berjanji akan memperbaiki jalan itu. Tetapi sampai sekarang tidak ada perbaikan,” katanya.
Warga setempat pernah melakukan pemblokiran jalan. Tetapi diadang kepolisian. Warga menduga bahwa aparat berpihak pada perusahaan. Karena jalan itu dianggap sebagai fasilitas umum yang dapat digunakan korporasi. “Kami selalu terbentur dengan pihak kepolisian. Kepolisian beralasan, itu jalan umum. Siapa saja boleh menggunakannya,” kata Kurniadi.
Opsi yang ditawarkan warga yakni, menyarankan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut. “Makanya kami menuntut ke DPRD agar meminta perusahaan memperbaiki jalan itu. Setelah itu, perusahaan harus membuat jalan sendiri,” imbuhnya.
Diketahui, badan jalan trans Kalimantan yang terhubung ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan di wilayah Kubar, saat ini kondisinya rusak berat. Sebagian jalan yang masih berupa tanah itu berubah menjadi kubangan lumpur.
Kerusakan itu semakin parah. Sebab, jalan itu dilintasi truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Ditambah hujan hampir setiap hari. Selain terhambatnya arus lalu lintas antar provinsi, juga membuat warga Kecamatan Bentian Besar kesulitan terhubung dengan daerah lain.
Kerusakan jalan yang terdapat di antara Kecamatan Bentian Besar, sangat berbahaya dilewati kendaraan. Padahal, ruas jalan tersebut satu-satunya akses menuju ibu kota kabupaten dan provinsi. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post