• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ancam Masuk Daftar Hitam

by BontangPost
15 November 2018, 15:05
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
SOSIALISASI: LPJK memberikan sosialisasi terkait wajibnya sertifikasi bagi pekerja konstruksi.(Humas For Sangatta Post)

SOSIALISASI: LPJK memberikan sosialisasi terkait wajibnya sertifikasi bagi pekerja konstruksi.(Humas For Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Hadirnya Pasal 70 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi pada Proyek-Proyek yang Dibiayai oleh APBN dan APBD, membuat pekerja pengguna dan penyedia jasa kontruksi geleng kepala.

Pasalnya, mulai Mei 2019 mendatang, seluruh pekerja, pengguna dan penyedia jasa konstruksi wajib memiliki dan mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikasi kompetensi kerja.

Hal ini dikatakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kaltim, di salah satu Hotel di Kutim, kemarin (14/11).

Kepala Dinas PU, Aswandini Eka Tirta mengatakan peraturan ini baru disosialisasikan kepada pihak terkait. Tentunya, untuk kebaikan bersama dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Baca Juga:  Pemkab Minta BPN Terbitkan Sertifikat  

“Kita diminta untuk memahami mekanisme dan standar operasional prosedur pekerjaan jasa konstruksi. Agar tidak terjadi kegagalan bangunan,” kata  Aswan.

Tumingan, narasumber LPJK Provinsi Kaltim, menuturkan jika dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pengawas menemukan ada pekerja, pengguna dan penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi, maka akan diberikan sanksi.  Baik berupa sanksi tertulis, denda administratif, pencabutan lisensi, pemberhentian pekerjaan, hingga masuk daftar hitam.

“Jelas sanksi yang akan diberikan baik kepada tenaga kerja, pengguna maupun penyedia jasa konstruksi,” katanya.

Selain sertifikasi kompetensi, dalam UU Nomor 2/2017, Tumingan juga menekankan pentingnya aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi (K4).

“Meliputi standar mutu bahan, peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja, prosedur pelaksanaan jasa konstruksi, standar mutu hasil pekerjaan, pemeliharaan,perlindungan sosial, dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.

Baca Juga:  Anggota Damkar ‘Kenyang’ Dapat Sumpah Serapah Warga

Dalam UU Jasa Konstruksi juga mengatur kewenangan yang bisa dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Di antaranya pelatihan tenaga terampil, pengelolaan sistem informasi, penerbitan izin usaha jasa konstruksi, pengawasan tertib usaha, dan penyelenggaraan.

Peserta sosialisasi UU Nomor 2/2017 ini berasal dari beberapa OPD, asosiasi penyedia jasa konstruksi, asosiasi profesi, dan kalangan perguruan tinggi. (dy/hms)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Sangatta Post
Share1TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Porprov Kaltim Bakal Didaftarkan Rekor MURI 

Next Post

Sempat Bermasalah, Pengairan Gedung Diklat Diprioritaskan 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Belum Tuntas, Wali Kota Bontang Siapkan Gelombang Lanjutan Mulai Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.