SANGATTA- Hadirnya Pasal 70 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi pada Proyek-Proyek yang Dibiayai oleh APBN dan APBD, membuat pekerja pengguna dan penyedia jasa kontruksi geleng kepala.
Pasalnya, mulai Mei 2019 mendatang, seluruh pekerja, pengguna dan penyedia jasa konstruksi wajib memiliki dan mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikasi kompetensi kerja.
Hal ini dikatakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kaltim, di salah satu Hotel di Kutim, kemarin (14/11).
Kepala Dinas PU, Aswandini Eka Tirta mengatakan peraturan ini baru disosialisasikan kepada pihak terkait. Tentunya, untuk kebaikan bersama dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Kita diminta untuk memahami mekanisme dan standar operasional prosedur pekerjaan jasa konstruksi. Agar tidak terjadi kegagalan bangunan,” kata Aswan.
Tumingan, narasumber LPJK Provinsi Kaltim, menuturkan jika dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pengawas menemukan ada pekerja, pengguna dan penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi, maka akan diberikan sanksi. Baik berupa sanksi tertulis, denda administratif, pencabutan lisensi, pemberhentian pekerjaan, hingga masuk daftar hitam.
“Jelas sanksi yang akan diberikan baik kepada tenaga kerja, pengguna maupun penyedia jasa konstruksi,” katanya.
Selain sertifikasi kompetensi, dalam UU Nomor 2/2017, Tumingan juga menekankan pentingnya aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi (K4).
“Meliputi standar mutu bahan, peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja, prosedur pelaksanaan jasa konstruksi, standar mutu hasil pekerjaan, pemeliharaan,perlindungan sosial, dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.
Dalam UU Jasa Konstruksi juga mengatur kewenangan yang bisa dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Di antaranya pelatihan tenaga terampil, pengelolaan sistem informasi, penerbitan izin usaha jasa konstruksi, pengawasan tertib usaha, dan penyelenggaraan.
Peserta sosialisasi UU Nomor 2/2017 ini berasal dari beberapa OPD, asosiasi penyedia jasa konstruksi, asosiasi profesi, dan kalangan perguruan tinggi. (dy/hms)







