SANGATTA – Upaya mencari pemasukan sebesar-besarnya dari pungutan retribusi daerah demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Kutai Timur. Salah satu upayanya dengan memaksimalkan pemasukan retribusi daerah melalui tera alat ukur. Untuk dapat mendukung rencana itu, Pemkab Kutim akan mengusulkan segera dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Meterologi.
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengatakan pihaknya sudah mengkaji bahwa UPTD Meterologi yang nantinya berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur sudah seharusnya dibentuk di Kutim. Ke depan, UPTD Meterologi ini yang akan melakukan pengecekan atau mentera timbangan pedagang, baik di pasar atau di toko dan termasuk alat ukur yang ada pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Dengan adanya UPTD Meterologi ini, Pemkab Kutim bisa memungut retribusi dari setiap aktivitas tera,” sebut Kasmidi.
Sebenarnya, aku dia, selama ini kegiatan tera timbangan sudah dilakukan. Namun hal tersebut dikerjakan oleh UPTD Meterologi dari Samarinda. Sementara jika Kutim memiliki UPTD Meterologi sendiri yang berada dibawah Disperindag Kutim maka otomatis pemasukan retribusi dari kegiatan tera ini akan masuk ke kas daerah Kutim sendiri. Terlebih saat ini Kutim tengah giat-giatnya mengali sumber-sumber pendapatan bagi pemasukan asli daerah.
“Karena nantinya UPTD Meterologi ini tidak hanya sekedar mentera alat ukur berat atau timbangan bagi pedagang atau SPBU tetapi juga akan mentera alat timbang pada perusahaan sawit terutama pada pabrik Crude Palm Oil (CPO),” tambahnya.
Wabup Kasmidi mengatakan, rencana pembentukan UPTD Meterologi ini sudah digodok oleh Disperindag Kutim bersama Bagian Hukum Setkab Kutim. Selanjutnya, akan diajukan dalam usulan pembuatan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) di DPRD Kutim.
“Jadi bukan hanya Perda terkait UPTD Meterologi saja yang dapat menyumbang PAD. Perda lain juga sudah kami ajukan. Harapannya, kedepan PAD Kutim bisa terus meningkat. Sehingga ketergantungan terhadap dana perimbangan bagi hasil pajak Minerba bisa berkurang,” tutup Kasmidi. (aj)







