• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Wabup Wanti-wanti Aparat Desa, Pungutan Wajib Punya Dasar 

by BontangPost
22 Juli 2017, 12:02
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Jangan Sembarang Tarik Pungutan

SANGATTA – Belajar dari kasus pungutan liar (Pungli) yang dialami Desa Sangatta Utara beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang mengimbau seluruh Kepala Desa (Kades) berhati-hati dalam menarik pungutan dari masyarakat. Jangan sampai pungutan yang bertujuan untuk membantu operasional dan pembangunan desa, justru menjadi temuan hingga berlanjut ke proses hukum. Untuk itu, sebelum melakukan pungutan, terlebih dahulu wajib membuat dasar hukumnya.

“Dasar hukumnya harus jelas. Cukup sudah yang lalu-lalu jadi pelajaran. Saya tidak mau ada lagi yang tersangkut proses hukum lagi,” ujar Kasmidi.

Dia mengatakan, kasus pungli yang dialami Desa Sangatta Utara sudah seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua aparat pemerintah untuk tidak melakukan pungli dalam pengurusan baik dokumen maupun apapun di desa, kecamatan atau kelurahan, bahkan hingga tingkat kabupaten. Namun jika memang harus ada pungutan, kontribusi atau uang lelah dari setiap mengurusan yang dilakukan masyarakat, wajib membuat sebuah dasar hukum yang nantinya akan menjadi payung hukum dan sebagai dasar dalam melakukan pungutan. Jika di tingkat desa minimal harus memiliki peraturan desa (Perdes) yang mengatur pungutan atau retribusi tersebut.

Baca Juga:  Dapat Info Sekolah Tolak Siswa karena Tak Lampirkan KIA, Disdukcapil Surati Disdik 

“Jika tidak paham, minta difasilitasi bagian hukum. Pemerintah pasti akan selalu siap membantu,” sebutnya.

Kasmidi mengatakan, saat ini sudah ada tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang dibentuk dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten hingga ke tingkat desa yang terus melakukan pengawasan jika ada praktik-praktik pungli yang dilakukan aparat pemerintah. Jika pungutan yang dilakukan tanpa aturan dan tidak memiliki payung hukum kuat, maka sudah bisa dipastikan akan berhadapan dengan hukum dan diciduk oleh tim saber pungli.

“Jadi sekali lagi saya ingatkan supaya pungutan yang dilakukan desa atau kecamatan dibuatkan dasar hukumnya dulu. Apakah perda, perdes atau aturan lainnya,” tutup Kasmidi. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pungutanSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terkait Sertifikasi Lahan Bandara Sangkima , DPRD Dukung Kebijakan Dishub

Next Post

Kutim Bentuk UPTD Meterologi, Target Bisa Bantu Sumbang PAD

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.