BONTANG – Penghunian rumah nelayan yang terletak di samping perumahan Korpri Bontang Lestari belum dilakukan. Pasalnya, hingga kini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Padahal wacana penghuniaan sudah digaungkan sejak setelah Idul Fitri, Juni silam.
Dikatakan Maksi Dwiyanto selaku Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), dirinya telah mendapat surat dari kementerian untuk penggunaan sementara. Dengan nomor UM 0402-DR/62 tertanggal 17 Januari. Namun surat tersebut harus ditelaah terlebih dahulu.
“Setelah ditelaah harus dijawab. Nantinya tim dari kementerian akan turun untuk merespon kesiapan penghunian,” kata Maksi.
Diperkirakan, proses penghunian baru dapat dilakukan awal tahun 2019. Akan tetapi sebelumnya teknis penghunian sendiri akan diatur dalam peraturan wali kota.
Saat ini, DPKPP telah melakukan inventarisasi calon penghuni. Dari 50 lebih calon yang telah terverifikasi sejumlah 30 orang. Sementara jumlah bangunan di rumah nelayan ialah 50 unit. Artinya slot 20 bangunan yang belum berpenghuni.
“Nanti begitu sudah dibuka pasti akan ramai,” ujarnya.
Calon penghuni ke depan tidak dipungut biaya selama tinggal. Hanya saja, wajib membayar tanggungan pribadi seperti kebutuhan listrik, air, dan retribusi sampah. Adapun ukuran rumah ialah 10×20 meter. Di dalamnya terdapat 2 kamar tidur.
Maksi menjelaskan kriteria yang wajib dimiliki calon penghuni ialah profesi sebagai nelayan. Baik itu nelayan tangkap maupun tambak.Selain itu, pada umumnya hunian calon penghuni sudah tidak laik. Sehingga pemerintah memberikan tawaran untuk penghunian sementara di rumah nelayan.
“Konteksnya rumah nelayan itu dipinjamkan, menempati hingga masanya selesai yakni selama tiga tahun,” ucapnya.
Seluruh dari calon penghuni yang terverifikasi berasal dari Bontang Lestari. Dikatakan Maksi, peminjaman hunian ini bertujuan agar calon penghuni mengumpulkan modal. Sembari melakukan pembangunan di huniannya masing-masing.
“Karena mereka menduduki daerah yang tidak mungkin diterbitkan sertifikat, sehingga tidak bisa dijual-belikan. Sementara membangun mereka disitu dulu,” tuturnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post