SAMARINDA – DPRD Kaltim akan mengevaluasi peraturan daerah (perda) tentang penggajian gaji guru honorer yang mengajar di sekolah swasta. Pasalnya, aturan tersebut belum memuat sistem pengawasan yang ketat terhadap institusi pendidikan yang menggaji guru di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan, meski tanggung jawab penggajian sekolah swasta diserahkan pada yayasan, namun tetap diperlukan alat kontrol untuk menjamin kehidupan layak guru honorer.
“Kelemahan kita sampai hari ini, belum punya alat kontrol dan belum ada mekanisme aturan yang menjamin kehidupan layak para guru. Itu yang selama ini kami suarakan,” jelasnya, Senin (26/11) kemarin.
Politisi PPP itu menyebut, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak membedakan gaji pendidik di sekolah negeri serta swasta. Karenanya, penggajian yang tidak layak adalah fenomena ketidakpatuhan terhadap aturan negara.
“Harusnya besaran gaji itu tidak mengenal guru di sekolah negeri atau swasta. Tetapi praktiknya di lapangan sangat kelihatan. Perdanya sudah ada yang mengatur itu. Apakah itu sudah diatur secara rigit atau tidak, itu yang saya sendiri perlu kaji lagi,” tutupnya.
Sekretaris Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim, Zaenal Haq mengungkapkan, berdasarkan pembahasan di interrnal tim Isran Noor-Hadi Mulyadi itu, pada 2019 mendatang akan digelontorkan anggaran pada yayasan untuk memberikan tunjangan pada guru honorer.
“Guru honorer yang mengajar di swasta dan negeri akan diakomodasi gajinya. Insyaallah di atas UMP. Semuanya sudah dianggarkan. Cuma teknisnya saya belum tahu. Yang tahu itu Dinas Pendidikan,” ucap Zaenal.
Pihaknya telah menyusun skema penggajian seluruh guru honorer berdasarkan UMP. Bagi guru di sekolah negeri, akan digelontorkan anggaran sesuai tanggung jawab provinsi. “Sekolah negeri itu sudah urusan wajib pemerintah. Jadi akan langsung ditangani Dinas Pendidikan,” tuturnya.
Sementara itu, pemerintah provinsi akan memberikan hibah pada yayasan. Anggaran itu akan dianggarkan secara khusus untuk meningkatkan insentif guru honorer. Sehingga tidak ada perbedaan besaran gaji guru yang mengajar di sekolah swasta dan negeri.
“Yayasan juga dapat anggaran. Cuma kalau untuk insentif tambahan itu, akan diberikan dalam bentuk hibah. Karena pendidikan swasta ini, kalau mendapatkan anggaran dari pemerintah, bentuknya berupa hibah,” terangnya.
Diwartakan, tidak hanya guru honorer yang mengajar di SMA/SMK Negeri yang mendapatkan gaji di bawah standar UMP. Sebagian besar guru honorer di sekolah swasta, menerima gaji setiap bulan di bawah standar upah daerah tersebut.
Ahad (25) kemarin, Metro Samarinda menemui AF (45), salah seorang guru honorer di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Laki-laki yang sudah mengajar selama 15 tahun di sekolah swasta itu menerima gaji Rp 650 ribu setiap bulan.
“Saya mengajar matematika di SMP. Setiap hari dikasih tugas ngajar di kelas tujuh sampai kelas sembilan. Ada lima kelas yang saya ajar,” ungkapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post