BONTANG – Komisi III DPRD Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di proyek pembangunan Pasar Rawa Indah, hari ini (7/1). Sidak yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Rustam, beserta anggota lainnya seperti Sulhan, Suhut Harianto, dan Ridwan bertujuan mengetahui progres terkini pembangunan pasar tersebut. Dalam sidaknya, Rustam mengancam akan menyetop pembangunan Pasar Rawa Indah jika terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Tenaga Kerja yang baru saja disahkan.
Dalam perda tersebut, Rustam mengungkap perbandingan tenaga kerja di sebuah proyek harus 70:30. “Tujuh puluh tenaga lokal, tiga puluh dari luar Bontang,” kata Rustam.
Namun, saat mengetahui perbandingan tenaga kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan yakni 60:40, yaitu enam puluh luar Bontang dan empat puluh lokal, nada keras pun terlontar dari anggota komisi III. “Tidak boleh seperti itu. Ini selalu jadi alasan kontraktor, menyebut tenaga lokal skill-nya kurang. Padahal mereka ini sanggup mengerjakan proyek itu,” ujar anggota Komisi III, Ridwan.
Senada, Rustam menyebut kontraktor harus mengikuti perda yang sudah berlaku. “Ini kan sudah ditetapkan, ya ikuti saja lah perdanya. Supaya tidak ada gejolak di masyarakat,” tambahnya.
Site Manager PT Sasmito, Salem mengaku siap menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kebutuhan tenaga kerja yang digunakan saat ini, lanjutnya merupakan tenaga ahli yang didatangkan dari Jawa. Ia mengaku akan mempekerjakan tenaga kerja lokal saat kebutuhan pembangunan semakin besar.
“Ini sementara sebagian besar dari Jawa untuk tenaga ahlinya. Saat mulai pembangunan yang lain dan butuh tenaga banyak, kami siap merangkul dari tenaga lokal,” ujarnya.
Dalam sidak ini, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Tavip Nugroho, Camat Bontang Selatan Sarifuddin, dan Lurah Tanjung Laut Indah Rustam Effendi. (zul)







