BONTANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama tim Asitensi Raperda Bontang. Pembahasan dilakukan di Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Moeh Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (2/3/2020).
Anggota DPRD Bontang, Agus Suhadi menginginkan agar dalam raperda itu nantinya dapat memasukkan peraturan terkait waktu lalu lintas bagi kendaraan besar yang melintas di jalan protokol. Selain itu dia mengusulkan agar dapat memasukkan juga pengujian kendaraan bermotor. Hal ini agar kendaraan tersebut dapat memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Serta dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Uji KIR juga, biar dapat PAD,” tambahnya.
Senada, anggota Komisi III lainnya, Faisal pun menginginkan agar adanya aturan untuk jadwal lalu lalang bagi kendaraan besar jika melintasi jalan kota. Hal ini agar tidak lagi terjadi kejadian kecelakaan lalu lintas hingga merengut nyawa seseorang.
“Kasihan kendaraan kecil,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Ihwan Agus mengatakan semua usulan itu sudah masuk dalam raperda tersebut.
“Mulai dari parkir dan perizinan,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam rapat tersebut dipimpin oleh Abdul Malik. Anggota Komisi III yang hadir diantaranta, Yaser Arafat, Agus Suhadi, Faisal, Astuti, dan Abdul Samad. Sedangkan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang dan Dishub mulai dari Sekretaris Dishub Zainuddin dan beberapa staf lainnya. (Zaenul/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post