• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilih Non-DPT Diminta Melapor ke PPS

by M Zulfikar Akbar
9 Februari 2019, 13:30
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Warga yang luput dari pendataan daftar pemilih masih bisa menggunakan haknya dalam Pemilu 2019. Selama memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), mereka dijamin tetap bisa menggunakan hak pilih. Hanya, perlakuan terhadap mereka akan berbeda dengan yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) maupun pemilih pindahan yang notabene sudah masuk DPT.

Pemilih non-DPT hanya bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) sekitar alamat yang tertera dalam e-KTP. Tidak bisa pindah memilih seperti para perantau. Mereka masuk daftar pemilih khusus (DPK). Selain itu, mereka hanya bisa menggunakan hak politik tersebut antara pukul 12.00 dan 13.00.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menjelaskan, pihaknya sudah membuka pendaftaran bagi pemilih non-DPT. Para pemilih itu bisa mendaftar ke panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan atau desa untuk bisa masuk DPK. ”Kami berkepentingan mendata sejak awal,” terangnya saat ditemui di KPU kemarin (8/2).

Baca Juga:  Penyelenggara Pemilu Wajib Netral! 

Hal itu berkaitan dengan ketersediaan surat suara cadangan di tiap-tiap TPS. Jangan sampai saat hari H ada pemilih non-DPT dalam jumlah besar yang datang ke satu TPS dan ternyata jumlah surat suara tidak cukup. Bila di satu TPS ada 300 pemilih, kemudian muncul 50 pemilih non-DPT, bisa dipastikan surat suara tidak cukup.

Bila pemilih non-DPT tersebut diketahui sejak awal, KPU bisa memberikan solusi. Misalnya, di satu RW tertentu ada pemilih dalam jumlah signifikan yang belum masuk DPT. ”Kalau Bawaslu setuju dan mengeluarkan rekomendasi masuk DPT, memungkinkan itu (mengubah DPT, Red),” lanjut mantan komisioner KPU Kalimantan Barat tersebut.

Yang terpenting, menurut Viryan, pemilih non-DPT itu harus memiliki e-KTP. Bila tidak punya e-KTP, dia tidak bisa dilayani. Sebab, UU mensyaratkan pemilih untuk Pemilu 2019 wajib memiliki e-KTP. (byu/c11/fat/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kpupemilihPemilu 2019
Share8TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Makin Canggih, Pemerintah Bakal Kembangkan e-KTP Jadi e-ID

Next Post

Siap-siap, Giliran Kapal Laut Akan Dikenai Bagasi Berbayar

Related Posts

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Cegah Korban, Cari Format Pemilu Ideal
Nasional

Imbas KPU Tunda Empat Tahapan, UU Pilkada Berpotensi Direvisi

23 Maret 2020, 14:00

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.