• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Buruan! Layanan Pindah Memilih Diperpanjang hingga 10 April 2019

by M Zulfikar Akbar
4 April 2019, 14:53
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Komisioner KPU Bontang, Saparuddin (Istimewa)

Komisioner KPU Bontang, Saparuddin (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memperpanjang layanan pindah pemilih tempat pemungutan suara (TPS). Perpindahan ini akan dilayani hingga 7 hari sebelum pemungutan suara atau 10 April 2019.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran KPU Republik Indonesia nomor 577/PT.02.1-SD/01/KPU/III/2019 terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 20/PUU-XVII/2019.

Langkah ini menyusul dikabulkannya uji materi MK RI terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.

Sesuai surat edaran ini, Komisioner KPU Bontang, Saparuddin mengatakan perpindahan seorang pemilih hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu hingga tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 waktu setempat.

Baca Juga:  Dinilai Ada Kejanggalan, BPN Protes Hasil Pemungutan Suara di Dapil Bontang Utara

Di antaranya, keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan kasus pidana, atau sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

“Termasuk mahasiswa yang ingin pindah memilih. Juga karyawan bertugas di luar kota. Tapi harus menunjukkan surat keterangan bahwa benar ditugaskan,” ujarnya kepada Bontangpost.id, Rabu (4/4/2019).

Ia melanjutkan, pindah memilih dalam daerah, antar-kota, provinsi maupun luar negeri memiliki konsekuensi tersendiri. Sebab, tidak seluruhnya surat suara akan dipilih.

Misalnya, seorang mahasiswa asal Bontang pindah memilih ke pulau Jawa. Yang bisa diikuti hanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Begitu pun dengan yang pindah memilih di luar negeri.

Baca Juga:  DPS Pemilu 2019 Ditetapkan 2,37 Juta Warga

“Kalau yang pindah dalam kota juga begitu. Misalnya warga Bontang Utara pindah ke Bontang Selatan, yang bisa diberi surat suara hanya empat. Tidak diberi surat suara DPRD tingkat kota,” tambahnya.

Terkait hal ini, pihaknya pun sudah menyurat ke setiap Ketua RT maupun pihak perusahaan agar mengumumkan kepada warganya. Sebab, waktu untuk pindah memilih tinggal menghitung hari. (mam)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kpu bontangPemilu 2019pindah pemilih
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Konsumsi Vitamin Saat Hamil Turunkan Risiko Autisme pada Anak?

Next Post

KPU Bontang “Kebanjiran” Pindah Pemilih

Related Posts

Tahap Finalisasi, Debat Perdana Kandidat Pilkada Bontang Bakal Digelar Pekan Ini
Bontang

Tahap Finalisasi, Debat Perdana Kandidat Pilkada Bontang Bakal Digelar Pekan Ini

8 November 2024, 09:00
Ratusan PPS di Tanjung Laut Resmi Dilantik, Rina Megawati; Junjung Tinggi Netralitas dan Integritas
Society

Ratusan PPS di Tanjung Laut Resmi Dilantik, Rina Megawati; Junjung Tinggi Netralitas dan Integritas

8 November 2024, 08:00
KPU Bontang Tetapkan Empat Pasangan yang Berkontestasi di Pilkada Bontang
Society

KPU Bontang Tetapkan Empat Pasangan yang Berkontestasi di Pilkada Bontang

22 September 2024, 22:01
Enam Kotak Suara Sudah Dipilah, KPU Bontang Sebut Sudah Ada Penjagaan
Bontang

Enam Kotak Suara Sudah Dipilah, KPU Bontang Sebut Sudah Ada Penjagaan

20 Juni 2024, 12:00
2.776 Surat Suara Rusak Dikembalikan KPU Bontang
Bontang

2.776 Surat Suara Rusak Dikembalikan KPU Bontang

24 Januari 2024, 13:01
Soal Caleg yang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan, Ini yang Dilakukan KPU
Bontang

Soal Caleg yang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan, Ini yang Dilakukan KPU

2 Desember 2023, 11:07

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.